Scroll Untuk Membaca

Opini

Kesadaran Korporasi Terhadap Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership

Kesadaran Korporasi Terhadap Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership
Kecil Besar
14px

Oleh : Diennissa Putriyanda
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Beneficial ownership atau Pemilik Manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 (Perpres 13/2018) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kesadaran Korporasi Terhadap Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership

IKLAN

Regulasi beneficial ownership merupakan respon terhadap perkembangan sistem keuangan global yang semakin kompleks dan tantangan dalam dunia keuangan, seperti adanya kasus pencucian uang yang hingga melibatkan jaringan internasional yang luas serta dorongan dari Financial Action Task Force (FATF) agar negara-negara anggota, termasuk Indonesia untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dalam transparansi keuangan, termasuk pengungkapan beneficial ownership.

Berdasarkan Perpres 13/2018 Pasal 1 Angka 2, bahwa Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, Pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 13/2018.

Secara harfiah, beneficial ownership adalah individu yang secara langsung atau tidak langsung memiliki kendali atas suatu Korporasi. Sederhananya, ini adalah orang yang sebenarnya “memiliki” dan mendapatkan keuntungan dari sebuah Korporasi, meskipun namanya mungkin tidak tercantum secara langsung dalam dokumen resmi Korporasi.

Jenis-jenis Korporasi yang wajib melaporkan beneficial ownership sebagaimana Perpres 13/2018 Pasal 2 Ayat (2) meliputi : perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya. Pelaporan dimaksud oleh Korporasi dapat dilakukan secara elektronik melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yaitu AHU Online pada https://bo.ahu.go.id/site/login ataupun Notaris.

Beneficial ownership sangat penting diketahui karena beberapa alasan diantaranya dapat mencegah pencucian uang. Dengan mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari sebuah Korporasi, maka akan lebih mudah melacak aliran uang yang mencurigakan dan mencegah pencucian uang.

Selain itu, sebagai bentuk transparansi mengenai kepemilikan suatu Korporasi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik dan investor serta mencegah terjadinya transaksi bisnis dengan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Transparansi kepemilikan juga dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik, terutama bagi pejabat publik yang memiliki saham atau kepentingan dalam suatu Korporasi. Informasi mengenai beneficial ownership sangat penting dalam proses penyidikan dan penegakan hukum terkait berbagai tindak pidana.

Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali beneficial ownership dari Korporasi, Indonesia telah mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan prinsip dimaksud melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 (Permenkumham 15/2019) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Selain itu, untuk memastikan penerapan prinsip tersebut telah dilaksanakan oleh Korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga telah diatur tata cara pengawasan prinsip dimaksud melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 21/2019).

Dalam hal Korporasi tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terhadap kewajiban pelaporan beneficial ownership, maka akan dikenai tindakan berupa pemblokiran akses Korporasi yang bersangkutan dalam AHU Online dan/atau dapat berupa penundaan, pencabutan atau pembatalan izin usaha Korporasi. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong Korporasi untuk memenuhi kewajiban pelaporannya.

Berdasarkan data Kemenkumham RI pada bulan Agustus 2024 bahwa saat ini Kemenkumham RI telah memblokir akses 1,07 juta Korporasi yang belum melaporkan beneficial ownership.

Kemenkumham RI sebagai penanggungjawab dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2024, akan terus melaksanakan upaya peningkatan jumlah Korporasi yang menyampaikan informasi beneficial ownership atas Korporasi dalam AHU Online secara akurat dan tepat waktu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tahun 2024.

Pentingnya kesadaran Korporasi terhadap pelaporan beneficial ownership adalah kontribusi nyata dalam upaya menciptakan sistem keuangan yang transparan.

Dengan melaporkan beneficial ownership secara akurat dan tepat waktu, Korporasi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut serta dalam mencegah praktik pencucian uang yang dapat merusak perekonomian negara.

Mari bersama-sama menjadikan pelaporan beneficial ownership sebagai budaya Korporasi yang baik di Indonesia.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE