oleh Rini Indrawati
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak?
Nomor Induk Kependudukan (Single Identity Number) atau yang biasa dikenal dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang terdiri dari 16 digit. NIK ini dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, Paspor, Surat Izin Mengemudi, Nomor Pokok Wajib Pajak dan penerbitan dokumen identitas lainnya yang diperlukan oleh pemerintah atau instansi lain.
Sedangkan Nomor Pokok Wajib Pajak (Tax Identification Number) yang biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK-112/PMK.03/2022. Tujuan Intergasi NIK adalah untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan sehingga mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan juga untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga pemerintah perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, NPWP dengan format baru akan diberlakukan bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan; dan
b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit.
Dengan dikeluarkannya PMK ini maka bentuk kartu NPWP juga akan berubah. Contoh format NPWP baru dapat dilihat melalui akun Instagram ditjenpajakri. Pada bagian depan, kartu tersebut akan menampilkan NIK untuk wajib pajak orang pribadi, 16 digit angka bagi Wajib Pajak selain Orang Pribadi dan NITKU bagi Wajib Pajak Cabang.
Format Baru NPWP ini secara resmi mulai berlaku 14 Juli 2022. Namun sesuai dengan Pasal 2 Ayat (6) P Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP format lama masih dapat digunakan untuk pelayanan administrasi perpajakan terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Selanjutnya, terhitung 1 Januari 2024, seluruh pelayanan administrasi perpajakan dan pelayanan yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru NPWP. Hal tersebut merujuk ke Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/Pmk.03/2022, yaitu:
a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit untuk layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
b. Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas yang terpisah untuk tempat kegiatan usaha yang berbeda dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
c. Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dengan melakukan validasi data baik melalui website maupun datang langsung ke KPP. Pemuktahiran data dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak yaitu dengan memvalidasi data berupa data NIK, Nama dan Tempat Tanggal Lahir melalui laman www.djponline.pajak.go.id. Selain itu, pemutakhiran data secara mandiri dapat juga dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak di 1500200, atau juga dapat datang langsung ke KPP. Pemuktahiran data dilakukan oleh sistem dengan melakukan validasi data dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil. Wajib Pajak Pribadi yang telah berhasil melakukan pemuktahiran data diri maka data pada ……… akan berstatus valid.
Demikian penjelasan tentang kenapa NIK bukan NPWP yang merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/Pmk.03/2022 tanggal 8 Juli 2022. Kebijakan ini dibuat salah satunya untuk mempermudah kita semua sebagai wajib pajak. Yuk patuh bayar pajak!
Penulis adalah Penyuluh Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.