Scroll Untuk Membaca

Opini

Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan

Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan
Kecil Besar
14px

Oleh: Syarifah Rahmah

Fenomena kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sangat sering terjadi. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh,badan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kekerasan Seksual Dalam Dunia Pendidikan

IKLAN

Komnas Perempuan menyebutkan tentang ketimpangan relasi kuasa dan/gender, adalah sebuah keadaan terlapor menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban. Maka dibutuhkan peran satuan tugas (satgas) yang berada di wilayah kerja masing-masing.

Pasca berlakunya Permendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 (Permendikbud ristek PPKSP) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama telah menggugah energi banyak siswa/mahasiswa/PSGA dan Komunitas Perempuan untuk menyuarakan masalah ini.

Bergulirnya kasus kekerasan seksual dihampir seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya menimbulkan trauma, namun memunculkan banyak kasus. Korban mengalami trauma yang mendalam, depresi bahkan sampai bunuh diri. Kasus kekerasan seksual terbagi ke dalam berat dan ringan. Pelaku sering kali tidak menyadari telah melakukannya. Anggapan pelaku yang dilakukannya tidak menimbulkan efek apapun pada korban, sehingga para pelaku terus mengulangi hal yang sama pada setiap korbannya.

Kekerasan seksual tidak sebatas pada sentuhan pisik saja bertujuan merendahkan korban. Ada beberapa kasus dalam katagori ini sering tidak disadari orang dan perlu menjadi perhatian semua pihak yang berada dilingkungan satuan pendidikan, yaitu:

  1. Menatap atau melihat tubuh dari atas ke bawah dengan tatapan merendahkan sambil tersenyum/tertawa menimbulkan rasa tidak nyaman.
  2. Lelucon cabul. Sebagai bentuk kekerasan seksual ringan dan sering terjadi dalam masyarakat, bahkan dianggap biasa. Sangat disayangkan jika terjadi di dunia pendidikan. Candaan bernada cabul, terutama berkaitan dengan hubungan seksual diucapkan dengan nada bercanda sehingga si pendengar (teman, mahasiswa, siswa, bahkan orang lain) merasa risih. Ini menjadi bentuk nyata kekerasan seksual. Contoh candaannya seperti “memegang pisang” pandangan diarahkan pada siswi perempuan. Atau “menjulurkan jari tengah” sebagai simbol negatif
  3. Membuat penghalang atau menghalangi lawan jenis yang sedang lewat. Walaupun ini dianggap sebagai candaan, dapat menjadi bentuk pelecehan karena menimbulkan rasa takut, lebih parah jika sering dilakukan menimbulkan trauma pada korban.
  4. Gender dijadikan candaan dan orientasi seksual. Candaan ini diucapkan tanpa sadar dan spontanitas menjurus pada bentuk pelecehan seksual. Contohnya seperti: “bentuk dapurnya kecil” atau “apakah benar kamu laki-laki” dan lain sebagainya.
  5. Mengirim obrolan, wa, email, gambar/foto/video kepada si penerima pesan yang berbau seksual Tanpa izin dari penerima bahkan sampai mengganggu pembelajaran dan konsentrasi aktifitas hidup normalnya, adalah bentuk kekerasan seksual karena menimbulkan ketidak nyamanan dan trauma mendalam.
  6. Siulan disertai godaan. Siulan dan godaan sering terjadi disertai dengan tatapan nafsu menimbulkan rasa kurang nyaman,risih dan tidak aman.
  7. Memaksa seseorang agar mengirimkan foto. Biasanya diawali dengan bentuk pertemanan melalui Facebook atau Instagram. Pelaku memanfaatkan sarana ini untuk menekan korban. Mengakibatkan rasa tidak nyaman dan korban merasa terancam dan trauma.
  8. Candaan dengan mengekspos tubuh korban. Seperti menarik celana/rok korban untuk menciptakan suasana lucu. Bagi pelaku hal tersebut sangat biasa bahkan pelaku tidak pernah memahami psikologi korban yang mengalami. Jika candaan ini terus berulang akan menimbulkan trauma parah pada korban. Kekerasan seksual seperti ini sering dialami siswa laki-laki.
  9. Memaksakan individu melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan secara paksa dengan merekam dan mengancam jika membocorkannya hasil rekaman akan diekspos ke media sosial.
  10. Mengimingi pemberian nilai ujian dan lulus tepat waktu pada individu dengan catatan mau melakukan perbuatan asusila.

Semua bentuk kekerasan seksual tersebut harus dapat dipahami dan dicermati oleh satuan tugas yang ada di masing-masing lembaga pendidikan, guru, Dosen, siswa, mahasiswa sehingga bentuk kekerasan dalam bentuk apapun dapat ditangani dengan edukasi dan dialog terbuka. Hal ini dapat mendukung terciptanya lembaga pendidikan yang terbebas dari bentuk pelecehan apapun.

Selain itu setiap satuan pendidikan harus bersatu untuk menciptakan rasa aman, pada setiap individu, mereka lebih dihargai dan dihormati dilingkungan pandidikannya. Jika ada individu yang mengalami kekerasan seksual jangan mendeskriditkan korban, tangani dengan kekeluargaan dan libatkan para pihak yang berkompeten. Rasa aman sangat dibutuhkan korban.

Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan membentuk Satgas PPKS guna melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Satu tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual hadir sebagai tonggak terdepan dalam bertugas dan menjalankan tanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tim Satgas IAIN Lhokseumawe terdiri dari para dosen yang memiliki pemahaman dan komitmen untuk bekerja keras membangun komunikasi cerdas dan menyuarakan pentingnya pemahaman mahasiswa bahwa kasus kekerasan seksual menjadi keresahan negara. Setiap satgas dilingkungan Fakultas bersinerji dengan segenap ormawa fakultas untuk terus menyuarakan tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Mari katakan tidak pada segala bentuk kekerasan seksual.

Penulia adalah Akademisi IAIN Lhokseumawe

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE