Oleh Shohibul Anshor Siregar
Akan banyak pelajaran berharga, termasuk antisipasi kooptasi pemerintah dan keterjebakan praktik bisnis munkar sebagaimana telah menjadi karakter umum di berbagai negara. Paling substansial ialah langkah menjadi diri baru yang mengklaim sebagai organisasi Islam kaffah yang tak mengenal pantangan dalam urusan ekonomi
Memang Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) pada tahun 2017 untuk memperluas dan meningkatkan dakwah pada sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya. Namun dalam pedoman itu tentulah tak pernah dibayangkan akan beroleh kesempatan mengelola industri pertambangan yang selain berkarakter padat modal, skill dan teknologi, juga rawan risiko yang amat luas.
Menerima Tawaran Pemerintah
Karakter amal usaha Muhammadiyah tidak pernah berorientasi keuntungan sama sekali. Karena itu jika disebut bahwa, dengan menilik aset yang dimilikinya, saat ini Muhammadiyah adalah organisasi kemasyarakatan terkaya di dunia, hal itu diraihnya semata-mata hanya dengan ketekunan dan tertib administrasi dalam mengelola iuran (anggota dan peserta didik), zakah, infaq, sadaqah, hibah dan bantuan pemerintah. Ia sama sekali tak berpengalaman dalam kelembagaan dan sektor industrial dan ekonomi.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menyatakan menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai ketua tim untuk urusan baru ini. Ia didampingi Muhammad Sayuti (Sekretaris), Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta (anggota).
Jika sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola industri pertambangan bagi maksud kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ternyata bersesuaian dengan ruh keputusan Muktamar ke-47 (Makassar, 2015) yang mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Muhammadiyah bertekad untuk berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Berbagai aspek lainnya dipertimbangkan, termasuk potensi dampak positif bagi kesejahteraan warga, pengembangan ekonomi, dan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Kekayaan alam adalah anugerah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tak mengabaikan keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan.
Menurut Muhammadiyah, industri pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi, yang masuk dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi, dengan hukum asal adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan menerima tawaran IUP dari pemerintah ini, Muhammadiyah berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan.
Menyadari tantangan dalam urusan baru ini, secara terbuka Muhammadiyah menyatakan akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Juga ditegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengembangan industri pertambangan ini dimaksudkan dapat menjadi model usaha yang keuntungannya dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Catatan Perjuangan
Gerakan Muhammadiyah adalah salah satu organisasi Islam terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia. Didirikan pada tahun 1912, Muhammadiyah telah memainkan peran penting dalam membentuk lanskap keagamaan negara ini dan keterlibatannya dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang lebih luas.
Muhammadiyah didirikan di kota Yogyakarta oleh Ahmad Dahlan, seorang pemikir reformis dan modernis Muslim. Terinspirasi oleh gagasan pembaruan Islam dan kebutuhan untuk memurnikan praktik-praktik Islam dari pengaruh-pengaruh yang dianggap tidak Islami, Dahlan bertekad untuk mendirikan sebuah organisasi yang akan mempromosikan bentuk Islam yang lebih rasionalis dan berlandaskan pada kitab suci.
Pada tahun-tahun awalnya, Muhammadiyah berfokus pada pendirian sekolah, rumah sakit, dan lembaga kesejahteraan sosial lainnya yang mencerminkan orientasi modernis dan reformisnya. Gerakan ini berupaya mengubah kepercayaan dan praktik Islam tradisional, yang dianggapnya telah dirusak oleh adat istiadat (Jawa) setempat dan sinkretisme.
Salah satu ciri khas Muhammadiyah adalah komitmennya terhadap modernisme Islam. Gerakan ini menganjurkan penafsiran ulang ajaran Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadits, daripada hanya mengandalkan penafsiran tradisional. Hal ini menyebabkan Muhammadiyah menantang praktik dan kepercayaan Islam tertentu yang mapan, seperti pemujaan orang suci dan penggunaan ritual penyembuhan tradisional.
Pendekatan modernis Muhammadiyah juga telah meluas ke keterlibatannya dengan pendidikan, kesejahteraan sosial, dan domain lainnya. Gerakan ini telah membangun jaringan sekolah, universitas, dan fasilitas kesehatan yang luas yang bertujuan untuk menyediakan layanan modern berbasis Islam bagi penduduk Indonesia.
Hubungan Muhammadiyah dengan lembaga sekuler dan negara Indonesia selalu rumit dan terus berkembang. Meskipun gerakan ini berusaha mempertahankan independensi dan identitas Islamnya yang khas, gerakan ini juga terlibat dengan pemerintah dan berpartisipasi dalam proses politik negara.
Selama rezim Suharto, Muhammadiyah berupaya menjaga keseimbangan yang rumit, terkadang bekerja sama dengan pemerintah sambil juga berusaha mempertahankan otonominya dan mengadvokasi reformasi demokratis. Pada era pasca-Suharto, gerakan ini telah memainkan peran yang lebih aktif dalam bidang politik, mendukung proses demokratisasi dan mengadvokasi kebijakan yang sejalan dengan agenda kesejahteraan sosial dan Islamnya.
Agenda modernis dan reformis Muhammadiyah terkadang membuatnya berselisih dengan kelompok dan gerakan Islam lainnya di Indonesia. Selain itu, interaksi Muhammadiyah dengan kegiatan misionaris Kristen di Indonesia juga ditandai oleh ketegangan dan kontroversi. Gerakan ini memandang penyebaran agama Kristen sebagai ancaman terhadap keutamaan Islam dan telah melakukan berbagai kampanye dan inisiatif untuk melawan upaya misionaris Kristen.
Gerakan Muhammadiyah telah menjadi kekuatan penting dalam membentuk lanskap keagamaan dan sosial Indonesia. Komitmennya terhadap modernisme Islam, kesejahteraan sosial, dan keterlibatan dengan lembaga-lembaga sekuler telah menjadikannya aktor yang kompleks dan memiliki banyak sisi dalam dinamika keagamaan dan politik yang terus berkembang di negara ini. Seiring dengan upaya Indonesia untuk terus menavigasi interaksi antara agama, demokrasi, dan pembangunan, peran dan pengaruh Muhammadiyah tidak diragukan lagi akan tetap menjadi subjek wacana ilmiah dan publik yang berkelanjutan.
Analisis Perbandingan
Beberapa organisasi keagamaan, khususnya di negara-negara Selatan, diversifikasi ke kegiatan ekonomi untuk mendukung misi sosial mereka bukan hal baru. Misalnya, Gereja Katolik telah berinvestasi pada berbagai bisnis, termasuk pertanian dan keuangan. Skala dan sifat usaha tersebut cukup berbeda secara signifikan dengan rencana operasi pertambangan Muhammadiyah. Banyak LSM yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, seperti perdagangan yang adil, untuk menghasilkan pendapatan dan mendukung misi inti mereka. Namun hanya sedikit yang terjun ke industri ekstraktif berskala besar.
Area potensial untuk penelitian lebih lanjut bagi Muhammadiyah dalam mempersiapkan diri dapat menyasar pada, pertama, analisis keuangan secara detail terhadap kegiatan perekonomian yang ada di Muhammadiyah. Kedua, penilaian risiko lingkungan dan sosial yang terkait dengan proyek pertambangan yang diusulkan. Ketiga, analisis komparatif terhadap organisasi keagamaan atau masyarakat sipil lain yang terlibat dalam usaha serupa. Keempat, eksplorasi potensi kemitraan dengan pemerintah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya. Kelima, lingkungan politik dan budaya birokrasi pemerintahan.
Penutup
Keputusan Muhammadiyah menerima tawaran pemerintah dalam sektor pertambangan adalah langkah berani dan berpotensi transformatif. Hal ini menunjukkan perubahan yang signifikan dari peran tradisional organisasi dan membawa risiko dan peluang. Namun jika Muhammadiyah cukup berani, menolak tawaran pemerintah tentang IUP dan menggantikannya dengan permintaan hibah sejuta hektar lahan untuk perkebunan, itu jauh lebih maslahat.
Akan banyak pelajaran berharga dari keputusan ini, termasuk antisipasi kooptasi pemerintah dan keterjebakan dalam praktik bisnis munkar sebagaimana telah menjadi karakter umum dalam penyelenggaraan kegiatan pada sektor ini di berbagai negara. Hal paling substansial ialah langkah menjadi diri baru yang mengklaim sebagai organisasi Islam kaffah yang tak mengenal pantangan dalam urusan ekonomi. Muhammadiyah cukup kentara dalam keterbengkalaian urusan ekonomi sepanjang usianya. Mungkin catatan itu terkait dengan adaptasi diri atas keberlanjutan iklim kepenjajahan yang tak pernah putus.
Penulis adalah Dosen Fisip UMSU, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah Sumatera Utara.