Hak Asasi Manusia Pada Negara Hukum Dan Demokrasi

  • Bagikan

Konsep Negara Hukum adalah prinsip universal yang dianut oleh hak asasi manusia semua negara di seluruh dunia. Secara umum, terdapat dua jenis negara hukum, yaitu negara hukum Rechtsstaat dan negara hukum The Rule of Law.

Meskipun keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan dalam hal perlindungan Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, terkait dengan martabat dan hak eksistensi mereka sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, hak-hak ini harus dijamin, tidak boleh diintervensi, bahkan harus dihormati, dan dilindungi dari segala jenis ancaman atau gangguan yang mungkin timbul dari orang lain.

Selama bertahun-tahun, konsep negara hukum telah menjadi bagian dari perjuangan untuk menegakkan demokrasi. Akibatnya, istilah “demokrasi” dan “konsep negara hukum” sering digunakan untuk menggambarkan satu sama lain. Ini karena ada hubungan antara nilai-nilai penunjang demokrasi dan komponen negara hukum. Kesamaan ini yang berbicara tentang jenis negara hukum yang ideal melindungi hak-hak warga negara dengan menggunakan negara hukum yang demokratis. Konsep negara hukum itu menunjukkan sifat demokratisnya karena menyadari bahwa hukum di negara demokratis ditentukan oleh rakyat, yang merupakan organisasi hubungan antar individu rakyat dan perlindungan hak-hak rakyat dalam hubungan pemimpin dan rakyat.

Karena hak asasi manusia adalah hak yang mendasar dan diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, hak ini memiliki signifikansi yang sangat besar dalam kehidupan manusia dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kodratnya. Sebagai hak dasar, hak asasi manusia memiliki posisi yang sangat penting, bahkan dianggap sebagai ciri utama dari prinsip negara hukum. Hal ini juga berfungsi sebagai jaminan konstitusional terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, serta mempromosikan prinsip peradilan yang bebas dari pengaruh kekuatan atau pihak lain, serta menjaga prinsip legalitas dalam berbagai aspek hukum. Awalnya, Konstitusi Indonesia mengklaim Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Poin ini ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum mengalami amandemen, yang menyatakan bahwa “Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar adalah Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat).”

Hak Asasi Manusia terhadap konsep negara hukum mencakup pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, penerapan prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan sesuai dengan kerangka konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, upaya untuk menjaga peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di bawah hukum, serta memberikan jaminan keadilan kepada semua individu, termasuk dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang. Semua prinsip ini didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum pada dasarnya berakar pada kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, hukum tidak boleh diciptakan, ditetapkan, diinterpretasikan, atau ditegakkan secara sewenang-wenang berdasarkan kekuasaan semata. Prinsip negara hukum tidak boleh dijalankan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Pelaksanaan hak asasi manusia dalam suatu negara selalu mengikuti kerangka konstitusi dan pandangan hidup yang menjadi ciri khas negara tersebut. Berbeda dengan kesan yang sering muncul, yang menggambarkan hak asasi manusia sebagai upaya untuk menentang negara dan pemerintah, Instrumen hak asasi manusia Persatuan Bangsa-bangsa justru menekankan bahwa perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di suatu negara adalah tanggung jawab negara itu sendiri. Sebagai negara yang berdasarkan hukum, dalam pelaksanaan hak asasi manusia, Indonesia merujuk pada Pancasila dan UUD 1945. Pandangan Pancasila dan UUD 1945 terhadap hak asasi manusia harus diterapkan secara menyeluruh sebagai suatu sistem yang mencakup berbagai aspek kehidupan negara yang tidak hanya saling terkait, tetapi juga memberikan kontribusi satu sama lain.

Konsep hak asasi manusia memiliki cakupan yang sangat luas. Di satu sisi, terdapat pandangan liberal yang berfokus pada individualisme, sementara di sisi lain ada penolakan terhadap hak asasi manusia dan penekanan pada kepentingan bersama serta peran negara dalam pemikiran sosialisme. Indonesia mengadopsi konsep hak asasi manusia yang bersumber dari Pancasila sebagai landasan filsafat negara. Secara konseptual, hak asasi manusia dalam kerangka Pancasila mengakomodasi dimensi manusia sebagai individu dan anggota masyarakat.

Prinsip-prinsip hak asasi manusia secara esensial tercermin dalam sila kedua Pancasila. Namun, konsep dasar hak asasi manusia yang masih bersifat abstrak memerlukan penjelasan yang lebih konkret agar dapat memiliki kekuatan hukum dalam implementasinya. Bagaimanapun, pelaksanaan hak asasi manusia sangat bergantung pada niat baik penguasa. Penguasa memiliki kendali atas lembaga-lembaga yang sah dan memiliki kemampuan untuk mendorong kehendaknya pada masyarakat. Mereka juga mengontrol alat-alat penindasan.

Setelah Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi. Beberapa Pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara komprehensif tentang hak-hak asasi warga negara dan sekaligus kewajiban negara. Beberapa Pasal yang dapat disebutkan adalah sebagai berikut: Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan), dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang tidak hanya fokus pada hak individu atau kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, Indonesia menempatkan keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban berdasarkan prinsip gotong royong dan asas kerukunan. Ini tercermin dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa hak asasi manusia tidak hanya untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan mempertimbangkan nilai moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Nilai-nilai moral dan agama ini merupakan bagian integral dari Pancasila. Inilah yang membedakan Indonesia sebagai Negara Hukum Pancasila yang khas.

Walaupun di Indonesia telah ada jaminan konstitusional dan lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia, ini belum menjamin bahwa hak asasi manusia diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks hukum, masih terlihat bahwa lembaga penegak hukum kesulitan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh banyak pejabat, sementara pelanggaran yang dilakukan oleh warga biasa sering kali mendapat sanksi tegas.

Namun demikian, pemerintah telah berusaha untuk melindungi warganya dari pelanggaran hak asasi manusia dengan harapan perbaikan pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia di masa depan. Isu hak asasi manusia menjadi perbincangan yang sering dibahas dan lebih diperhatikan dalam periode reformasi. Hak asasi manusia diberikan tingkat kepedulian yang lebih besar dan lebih diprioritaskan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Penting diingat bahwa dalam konteks pemenuhan hak, kita hidup dalam masyarakat yang saling berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk tidak melanggar hak asasi manusia orang lain dalam upaya memperoleh atau melindungi hak kita sendiri.

Penulis adalah lulusan Magister Ilmu Hukum USU


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Hak Asasi Manusia Pada Negara Hukum Dan Demokrasi

Hak Asasi Manusia Pada Negara Hukum Dan Demokrasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *