Bonus Insentif untuk Desa yang Berkinerja Positif

  • Bagikan
Bonus Insentif untuk Desa yang Berkinerja Positif
Oleh: Sugih Harto

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 352 tahun 2024 mengumumkan desa-desa penerima alokasi Kinerja Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024, dengan total anggaran sebesar Rp2 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa. Provinsi Sumatera Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp139.30 miliar untuk 25 kabupaten, Khusus Kabupaten Langkat mendapatkan alokasi sebesar Rp6,64 miliar untuk 48 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, alokasi Dana Insentif Desa di Kabupaten Langkat mengalami penurunan dari sisi nominal yaitu sebesar Rp55 juta, namun untuk jumlah desa penerima masih tetap sama yaitu 48 desa. Adapun alokasi untuk masing masing desa mengalami penurunan sebesar Rp1 jutaan jika dibandingkan tahun sebelumnya dari semula Rp139 juta di tahun 2023 menjadi sebesar Rp138 juta di tahun 2024 untuk masing masing desa. Sebagai informasi realisasi Dana Desa Kabupaten Langkat sampai dengan saat ini sudah mencapai Rp238,84 miliar atau 96,96% untuk 239 desa, sementara terdapat 1 desa yang gagal salur tahun ini yaitu desa Lalang.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II sebagai Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penyalur Transfer Ke Daerah untuk wilayah Kabupaten Langkat, berkomitmen memastikan penyaluran dana insentif desa ini dapat segera disalurkan.

Adapun upaya yang telah dilakukan adalah dengan memberikan asistensi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Langkat terkait tatacara penyaluran dan dokumen persyaratan yang diperlukan. Selain itu telah dilaksanakan pula Bimtek Kepala Desa dan Pengurus BPD lingkup Kabupaten Langkat. Adapun target penyaluran Dana Insentif Desa ini akan dilaksanakan pada awal triwulan IV tahun 2024.

Dana Insentif Desa ini merupakan alokasi Dana Desa Tambahan yang diberikan dengan tujuan memberikan penghargaan kepada desa yang telah memenuhi kriteria kinerja pemerintah desa dalam hal tata kelola pemerintahan, transparansi penggunaan anggaran, dan pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja desa agar lebih optimal dan profesional serta mendorong untuk membuat inovasi yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan di tingkat desa.
Tambahan Dana Desa ini dialokasikan sebagai insentif desa yang ditentukan berdasarkan 2 kriteria, yaitu Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja.

Yang termasuk Kriteria Utama:
a) Desa bebas dari korupsi pada semester I TA 2024;
b) Desa telah menyalurkan Dana Desa tahap I TA 2024;
c) Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya TA 2024.

Sementara untuk Kriteria Kinerja meliputi:
a) Kategori Kinerja Keuangan dan Pembangunan Desa:
1) Perubahan Nilai indeks Desa Membangun (IDM) dari tahun 2023 ke 2024 (bobot 15%)
2) Kinerja penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2024 (bobot 20%)
3) Kinerja realisasi konsolidasi belanja APBdes Semester II TA 2023 (bobot 15%)
b) Kategori Tata Kelola Keuangan dan Akuntabilitas Keuangan Desa:
1) Ketersediaan Laporan Konsolidasi Realisasi APBDes Semester II TA 2023 (bobot 15%)
2) Ketersediaan APBDes TA 2024 (bobot 25%)
3) Kelengkapan Penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa TA 2023 untuk Bulan Juni s.d. Bulan Desember (bobot 5%)
4) Kelengkapan Penyampaian Laporan DTH/RTH TA 2024 untuk bulan Januari s.d. Mei (bobot %5).
c) Penghargaan Kementerian/Lembaga. Desa penerima alokasi adalah desa penerima penghargaan nasional meliputi:
1) Desa Cinta Statistik
2) Lomba Desa
3) Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2023
4) Kampanye Sadar Wisata (KSW) 5.0
5) Program Kampung Iklim
Berdasarkan kriteria tersebut, proses pemilahan dan verifikasi dilakukan secara obyektif dan transparan dan sebagai output akhirnya adalah tagging pada desa desa yang memenuhi kriteria.

Dana Insentif Desa ini digunakan oleh desa untuk memperkuat program pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan pencegahan stunting serta program program prioritas desa lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing desa.

Pencapaian kinerja desa yang sesuai dengan kriteria tentunya memerlukan effort yang kuat terutama dari sisi kepemimpinan/manajerial seorang kepala desa yang didukung oleh kapasitas, kapabilitas dan integritas SDM Aparatur desa yang tinggi.

Selanjutnya program Dana Insentif Desa ini menurut hemat kami dapat terus disempurnakan dan dikembangkan baik formulasi maupun regulasinya.

Kebijakan ini terbukti mampu memotivasi lebih banyak desa lagi untuk memperbaiki kinerja dan berinovasi serta menjadi penyemangat untuk terus berprestasi. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat peran desa sebagai motor penggerak pembangunan nasional, dengan harapan kinerja positif desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok negeri.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Bonus Insentif untuk Desa yang Berkinerja Positif

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *