Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Asesmen Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Oleh Dr Warjio

  • Bagikan

Asesmen kualitas Pemilu kepada calon anggota KPU dan Bawaslu harus membahas masalah metodologi dan administratif untuk memastikan bahwa masalah Pemilu yang paling penting mendapat perhatian dan kapasitas administrasi dan keuangan cukup dikembangkan untuk mendukung operasi kepemiluan

Sebagaimana diberitakan kantor kepresidenan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 6 Januari 2022. Sebanyak 11 anggota tim seleksi hadir untuk menyampaikan laporan hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana diamanatkan UU kepada tim seleksi.

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro, menyebutkan, telah melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon.

Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022(https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-terima-tim-seleksi-calon-anggota-kpu-dan-bawaslu-2022-2027/)

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Ke 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu: August Mellaz; Betty Epsilon Idroos; Dahliah;Hasyim Asy’ari; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Idham Holik; Iffa Rosita; Iwan Rompo Banne; Mochammad Afifuddin; Muchamad Ali Safa’at; Parsadaan Harahap; Viryan; Yessy Yatty Momongan; dan Yulianto Sudrajat.

Sementara 10 calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu: Aditya Perdana; Andi Tenri Sompa; Fritz Edward Siregar; Herwyn Jefler Hielsa Malonda; Lolly Suhenty; Mardiana Rusli; Puadi; Rahmat Bagja; Subair; dan Totok Hariyono.

Selanjutnya presiden akan memutuskan nama-nama yang sudah diputuskan kepada DPRRI, dan DPRRI akan akan melakukan uji kelayakan dan fit and profertest terhadap nama-nama yang telah diputuskan dan nanti akan dipilih setengah dari calon yang sudah diajukan ke presiden.

Tim Seleksi telah menjalankan tugasnya. Kini, Presiden menjadi aktor penting dalam langkah selanjutnya—sebelum diserahkan ke DPRRI—aktor akhir dalam proses asesmen calon anggota KPU dan Bawaslu. Kita tentu berharap kita akan mendapatkan anggota KPU dan Bawaslu yang kredible, berkualitas dan professional dalam menjalan tugas kepemiluan yang tidak mudah dan penuh tantangan

Pentingnya Asesmen Dalam Pemilu
Tentu ada alasan, mengapa kita memerlukan anggota KPU dan Bawaslu yang kredible, berkualitas dan professional dalam menjalan tugas kepemiluan yang tidak mudah dan penuh tantangan.

Dalam teori ilmu politik demokrasi, Pemilu adalah prosedur rasional di mana kandidat yang bersaing untuk jabatan publik menampilkan diri mereka kepada pemilih sebagai orang yang paling mampu melaksanakan serangkaian proposal perkembangan masa depan, menggunakan catatan prestasi masa lalu mereka sebagai bukti kompetensi dan tanggung jawab sosial.

Dalam kontestasi, semua kegiatan politik yang mengarah pada pemungutan suara terakhir pada hari Pemilu dianggap kegiatan yang ‘perlu’ yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tentang para kandidat dan proposal mereka masing-masing untuk masa depan yang lebih baik kepada para pemilih. Sehingga yang terakhir dapat membuat pilihan informasi dan rasional.

Pemilu merupakan langkah penting dalam proses demokratisasi meskipun tidak sama dengan demokrasi. Mereka adalah peluang penting untuk partisipasi dan representasi politik (organisasi) proses politik, wacana politik, media) dan elemen penting dalam kenikmatan penuh berbagai hak asasi manusia (kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat, dll.).

Pemilu juga memiliki dampak penting terhadap supremasi hukum, keberhasilannya bergantung pada legitimasi kerangka kelembagaan (administrasi pemilu, keterlibatan peradilan, dll).

Pemilu merupakan kesempatan penting untuk mendorong dan mengkonsolidasikan elemen-elemen penting proses demokratisasi seperti partisipasi dan kontrol politik dan merupakan alat untuk memperkuat institusi demokrasi dan untuk memberikan legitimasi kepada otoritas terpilih.

Ini aspek fundamental untuk pembangunan berkelanjutan karena ini membutuhkan lingkungan sosial dan stabilitas politik dan lembaga yang sehat, akuntabel, yang menjadi tujuan unsur-unsur politik partisipasi, representasi dan kontrol adalah sentral

Mengelola badan manajemen Pemilu adalah tugas yang sangat sulit. Perlu perhatian untuk banyak rincian administratif yang timbul dari campuran kekuatan rasional dan irasional.

Pemahaman tentang lembaga seseorang membutuhkan beragam keterampilan yang pemimpin ketua, dan staf lainnya harus dimiliki untuk menjalankan badan pengelola Pemilu lancar dan beradaptasi dengan lingkungan eksternal yang berubah.

Bila memungkinkan, administrator badan pengelola Pemilu menggunakan penilaian profesional yang baik untuk membuat keputusan tentang institusi mereka. Di lain waktu, mereka harus menggabungkan penilaian ini dengan data yang tepat waktu untuk menginformasikan keputusan.

Meskipun kadang kasus bahwa keputusan didukung data setelah keputusan dibuat, itu akan muncul bijaksana bagi mereka yang bertugas mengelola operasi badan pengelola Pemilu untuk memiliki sumber daya terkini untuk membantu perencanaan dan pertimbangan keputusan sebelumnya.

Di sinilah arti penting Asesmen Kualitas Pemilu—dimulai untuk calon Anggota KPU dan Bawaslu. Mereka inilah yang nantinya akan membawa Pemilu yang berkualitas atau tidak. Kita semua meyakini, tanpa Pemilu yang berkualitas tujuan dan harapan Pemilu sebagaimana dinyatakan diatas tidak akan pernah tercapai.

Kita semua harus memahami bahwa Asesmen Kualitas Pemilu menjadi satu keharusan untuk menilai kelembagaan ataupun staff yang terlibat dalam kegiatan ini.

Asesmen kualitas Pemilu untuk calon anggota KPU dan Bawaslu dimaksudkan untuk membantu tim seleksi, presiden dan DPRRI pertama-tama dan terutama dalam menilai dan memprioritaskan tantangan di sektor ini.

Dan kemudian mengembangkan strategi untuk mengidentifikasi pilihan program terbaik untuk mempromosikan Pemilu yang kredibel kepada calon anggota KPU dan Bawaslu. Penting tentu saja dalam hal ini untuk mempertanyakan kerangka kinerja yang akan dilakukan.

Membangun kerangka kerja asesmen kualitas Pemilu seperti mengejar target yang bergerak. Sama seperti para profesional penyelenggara Pemilu meningkatkan keterampilan mereka, faktor-faktor lain berubah dan berkembang, yang memengaruhi kualitas Pemilu.

Pengenalan teknologi baru (termasuk mesin pemungutan suara dan internet), penggunaan media sosial, peran penyedia layanan sektor swasta, tender publik, dan proses pengadaan, hanyalah beberapa dari faktor yang selalu berubah. Oleh karena itu perlu mengukur kualitas Pemilu untuk menilai integritas kepatuhan Pemilu dengan standar internasional sebagai dasar.

Di sinilah pentingnya peran penjaminan kualitas Pemilu. Arti penting penjaminan kualitas Pemilu tentu saja dikembangkan dengan cara yang berbeda. Di beberapa negara, penjaminan kualitas Pemilu adalah tanggung jawab internal masing-masing institusi pelaksana Pemilu dan didasarkan pada evaluasi program lembaga.

Di negara lain, penjaminan kualitas Pemilu memerlukan evaluasi atau akreditasi eksternal. Dalam kasus pertama, aktor eksternal mengevaluasi program dan institusi, sementara, di bagian kasus kedua, lembaga independen yang memberikan ‘label kualitas’ tertentu untuk program dan institusi yang telah memenuhi serangkaian persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

Karena itu, asesmen kualitas Pemilu kepada calon anggota KPU dan Bawaslu harus membahas masalah metodologi dan administratif untuk memastikan bahwa masalah Pemilu yang paling penting mendapat perhatian yang semestinya dan bahwa kapasitas administrasi dan keuangan cukup dikembangkan untuk mendukung operasi kepemiluan itu.

Penutup
Yang saya sampaikan di atas tentu saja masalah-masalah pemikiran dan teknis yang perlu dipertimbangkan oleh Presiden dan DPRRI dalam memutuskan dan menetapkan calon anggota KPU Bawaslu. Tujuannya tentu saja untuk mendapat anggota KPU dan Bawaslu yang kredibel, berkemampuan dan professional.

Tentu, tantangan terbesanya adalah jika kemudian kepentingan politik praktis dalam penetapan anggota KPU dan Bawaslu nantinya lebih besar dari apa yang saya sebutkan di atas akan menjadi tidak berarti. Pemilu berkualitas hanya sekedar keinginan.

Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, Fisip USU.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *