Prompt release merupakan kewajiban pelepasan seketika terhadap kapal ikan asing dan seluruh awaknya yang melakukan IUU fishing di wilayah ZEE Indonesia setelah menyerahkan uang jaminan yang layak (Reasonable Bond)
Jauh sebelum hukum internasional ada, setiap kapal yang berlayar selalu menggunakan lambang-lambang tertentu untuk menunjukkan identitasnya. Identitas tersebut dibutuhkan untuk mengalamatkan kepada siapa akan diminta pertanggungjawaban jika kapal melakukan pelanggaran hukum. Pertanggungjawaban ini sangat penting mengingat laut merupakan daerah yang sangat luas dan banyaknya pihak-pihak yang memanfaatkan laut, baik itu untuk kepentingan menangkap ikan maupun untuk kepentingan lalu lintas antar negara.
Pengawasan yang dilakukan di wilayah daratan lebih mudah dibandingkan dengan pengawasan di wilayah lautan, sehingga membutuhkan upaya yang besar untuk mengamankan wilayah laut, terutama untuk menjaga potensi kekayaan laut dari upaya pencurian yang dilakukan negara lain.
Begitu juga dalam hal pemberian sanksi, dalam hukum adat Aceh misalnya, sudah mengatur sanksi apa yang dapat diterapkan bagi kapal-kapal yang melanggar kebiasaan yang sudah ada. Sanksi itu dapat berupa ganti rugi dan juga mengenal adanya pengucilan dari komunitas yang ada.
Penggunaan bendera kapal ini diatur dalam Convention on the High Seas tahun 1958, dan kemudian ditambahkan dan disempurnakan dalam United Nation Convention Of Law Of The Sea (UNCLOS) 1982. Hukum internasional mengadopsi kebiasaan-kebiasaan para nelayan di masing-masing negara.
Hal ini memperkuat pendapat Zweiggert dan Kotz yang dikutip oleh Werner Menski bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah sebuah sistem hukum supranasional dan dengan begitu global yang terus mengupayakan strukturisasi dan pengaturan tertib publik internasional. Teori ini berkesesuaian dengan teori monisme dalam hukum internasional. Peter De Cruz juga mengatakan bahwa hukum internasional berisikan prinsip-prinsip umum yang dikenal oleh bangsa-bangsa beradab yang dapat dibangun di atas metode hukum komparatif.
Dalam hal pertanggungjawaban negara bendera ini, kapal harus bisa menunjukkan adanya genuine link yaitu hubungan dimana negara harus secara efektif menjalankan yurisdiksi dan kontrolnya dalam masalah administrasi, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya. Genuine link ini adalah prasyarat suatu negara dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan kapalnya.
Setiap negara harus menetapkan persyaratan untuk pemberian kewarganegaraannya kepada kapal, untuk pendaftaran kapal di wilayahnya, dan untuk hak mengibarkan benderanya. Kapal memiliki kewarganegaraan Negara yang benderanya berhak dikibarkan. Harus ada hubungan yang sebenarnya antara negara dan kapal.
Persyaratan “genuine link” antara kapal dan negara bendera mengacu pada Konvensi Jenewa 1958 tentang Laut Lepas (High Seas Convention), serta dipengaruhi oleh keputusan International Court Of Justice (ICJ) 1955 dalam kasus Nottebohm, yang mengharuskan adanya hubungan antara orang dan negara kebangsaannya untuk mengakui bahwa kewarganegaraan tersebut ada dan negara kebangsaan memiliki hak memberikan perlindungan diplomatik dalam litigasi internasional atas orang tersebut
Dari kasus-kasus yang pernah terjadi, pertanggungjawaban negara bendera masih terkesan abstrak, tidak nyata untuk dapat dinilai tingkat keefektifannya. Pada kasus-kasus penegakan hukum terhadap Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing utamanya, kapal-kapal yang melakukan IUU Fishing setelah ditangkap dan di adili di yurisdiksi zona ekonomi ekslusif (ZEE) negara pantai kemudian diberikan sanksi denda yang dapat diselesaikan dengan mekanisme prompt release.
Prompt release merupakan kewajiban pelepasan seketika terhadap kapal ikan asing dan seluruh awaknya yang melakukan IUU fishing di wilayah ZEE Indonesia setelah menyerahkan uang jaminan yang layak (Reasonable Bond), sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) UNCLOS 1982 dan diadopsi dalam Pasal 104 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Namun realitanya mekanisme prompt release ini sering mengalami kendala dalam pelaksanaannya. Adanya perbedaan kepentingan antara negara pantai sebagai pihak yang dirugikan dengan kepentingan negara bendera yang ingin melepaskan kapalnya dari tahanan negara pantai, yang diejawantahkan lewat peraturan perundang-undangan nasional masing-masing.
Pada Kasus-kasus penahanan kapal yang pernah terjadi misalnya, MV Monte Confurco, MV Volga (Australia Vs Federasi Rusia), MV Hoshinmaru (Federasi Rusia VS Jepang), konflik yang timbul adalah keberatan atas nominal denda dalam prompt release yang dibuat oleh negara pantai yang dianggap tidak layak oleh negara bendera dan penafsiran yang berbeda terhadap kewajiban-kewajiban yang dilanggar oleh negara bendera.
Nilai kepastian hukum pun menjadi menarik untuk disoroti ketika International Tribunal Of Law Of The Sea (ITLOS) sebagai wadah internasional untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, tidak memiliki daya paksa dalam setiap putusannya. Setiap putusan Tribunal selalu dipulangkan kepada kesediaan dari para negara yang terlibat sengketa untuk dengan sukarela melaksanakannya.
Permasalahan di atas sudah seyogyanya mampu diselesaikan oleh hukum internasional itu sendiri. Harmonisasi ketentuan-ketentuan hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional demikian juga sebaliknya menjadi kata kunci untuk menyelesaikan permasalahan pemenuhan rasa keadilan, ditambah dengan penguatan daya paksa dari ITLOS untuk dapat memberikan kepastian hukum.
Tepatlah yang dikatakan Menski bahwa harmonisasi hukum adalah sebagai sebuah proses penetapan batas-batas unifikasi internasional yang tidak harus berupa visi tentang keseragaman total. Dengan demikian harmonisasi hukum internasional dibutuhkan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum IUU Fishing.
Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.