Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Tunda Pelantikan Pengprov Pertina Sumut

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tunda Pelantikan Pengprov Pertina Sumut

IKLAN

MEDAN (Waspada): 16 Pengkab/Pengkot Pertina Se-Sumatera Utara meminta Pengurus Pusat (PP), Gubsu, dan KONI Sumut menunda pelantikan Pengprov Pertina Sumut Periode 2022-2026 setelah proses sidang majelis arbitrase atas gugatan ke Baori selesai.

“Kami mengharapkan itikad baik dari semua pihak. Lebih baik menunggu karena akibat hukumnya nanti bila dipaksakan merugikan mereka sendiri,” kata Ketua Pengkab Petina Asahan,  Donal Panjaitan (foto) mewakili 16 Pengkab/Pengkab Pertina Se-Sumut, Rabu (8/6)

Seperti dikabarkan, PP Pertina akan melantik Pengprov Pertina Sumut di Aula T Rizal Nurdin Medan pada 10 Juni mendatang.

“Jika pelantikan pengurus baru tetap dilaksanakan, dikhawatirkan pada kemudian hari jika ternyata pihak penggugat (dalam kasus ini 16 Pengkab/Pengkot) menang gugatan, maka pemulihan hak-hak penggugat akan lebih repot,” kata Donal.

Penundaan pelantikan saat terjadi sengketa, lanjut Donal, tidak ada dalam aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. “Tapi, kita cukup pakai logika hukum saja. Seperti hanya kita tidak mungkin membeli tanah yang masih dalam sengketa,” tambahnya.

Begitu pun, Donal tetap menyerahkan keputusan terakhir kepada PP Pertina. “Ya itu terserah PP Pertina berani tidak mereka melantik. Kita berharap tidak seperti dialami Pengprov PBSI Sumut yang mana penggugat memenangkan sengketa di Baori,” ujar Donal.

Ke-16 Pengkab/Pengkot, kata Donal, mengharapkan Gubsu dan DPRDSU untuk minta KONI Sumut supaya menghentikan dana pembinaan terhadap Pengprov sampai sengketa yang saat ini ditangani Baori selesai.

“Kami bukan menghalangi pembinaan, kami tetap mendukung Pemprovsu, tapi saat ini kami bersengketa dengan PP Pertina,” ujarnya.

Donal menyebutkan kondisi Pertina Sumut sejak menjadi sengketa telah memengarhui semangat tinju Sumut. “Bila hal ini tidak diakomodir oleh PP Pertina dan KONI Sumut, maka bisa membunuh semangat atlet tinju Sumut,” katanya. (m33)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE