Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Pesepakbola, Atlet Pro Akan Peroleh Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK

Kecil Besar
14px

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pesepakbola, Atlet Pro Akan Peroleh Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK

IKLAN

MEDAN (Waspada): Tim Gabungan Kemnaker RI dan BPJAMSOSTEK mengadakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pesepakbola dan atlet profesional di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (29/3).

Kegiatan tersebut dihadiri Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI Haiyani Rumondang, Staff Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, Kadisnaker Pemprovsu H Baharuddin Siagian, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketengakerjaan Ady Hendratta.

Haiyani Rumondang mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap penting bagi para pesepakbola dan atlet untuk mendukung profesi mereka supaya fokus dalam berkompetisi tanpa harus memikirkan biaya perobatan dan perawatan apabila risiko cedera menghampiri mereka saat latihan maupun pertandingan.

“Hadirnya BPJAMSOSTEK di tengah-tengah kita adalah wujud negara turut hadir dalam memenuhi kesejahteraan dan perlindungan bagi para atlet dan pesepakbola Indonesia,” ujar Haiyani Rumondang.

Senada dengan Haiyani, Dita juga mengatakan bahwa sinergi Kemnaker RI -BPJAMSOSTEK diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para atlet dan menambah kesejahteraan melalui program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“Harapannya seluruh atlet bukan hanya pesepakbola namun dari seluruh cabang olahraga tercover dalam program ini. Kita juga meminta kepada BPJAMSOSTEK untuk percepatan akuisisi peserta khususnya para atlet,” kata Dita.

Dalam kesempatan tersebut, H Baharuddin Siagian mengatakan sosialiasi ini merupakan momen tepat diadakan di Sumatera Utara dikarenakan pada 2024 Sumatera Utara dan Aceh menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional ke XXI.

“Kami berharap pada saat nantinya PON XXI diselenggarakan, seluruh peserta cabang olahraga sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga mereka fokus bertanding secara maksimal tanpa khawatir memikirkan biaya pengobatan jika terjadi cedera,” kata mantan Kadispora Sumut ini.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana memaparkan beberapa manfaat yang akan diperoleh oleh para atlet jika mereka sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.

Panji mengatakan setidaknya ada lima program diselenggarakan BPJAMSOSTEK yakni Program Jaminan Hari Tua, Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Pensiun dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Diantara kelima program tersebut, program yang sangat mendasar dapat dirasakan manfaatnya yakni program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian, dimana peserta mendapatkan fasilitas biaya unlimited untuk perawatan medis jika terjadi kecelakaan di saat melakukan pekerjaan.

“Termasuk salah satunya cedera yang dialami para atlet pada saat berlatih atau bertanding. Program lainnya yakni Jaminan Kematian yang apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta rupiah dan bagi yang mempunyai anak masih sekolah akan mendapat beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut secara simbolis dilakukan penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada para atlet yang cedera pada ajang PON XX 2021 Papua lalu. Para atlet ini mendapat perawatan masing-masingRp152 juta, Rp138 juta, Rp134 juta yang dimana angka tersebut merupakan total biaya perawatan cedera yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK kepada Rumah Sakit hingga mereka sembuh dan bisa beraktivitas kembali. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE