Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Pelatih Dan Atlet Laporkan Mantan Atlet Sebarkan Hoax

Pelatih Dan Atlet Laporkan Mantan Atlet Sebarkan Hoax
Penasehat Hukum Raja Makayasa SH (tengah) dan Rahmad Yusuf Simamora SH (kiri), diabadikan bersama pelapor IP (kanan), usai membuat pengaduan  kepada pihak kepolisian. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Mantan atlet Sumut berinisial NPA dan dua saudaranya, OSS dan RMS, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (19/4). Ketiganya dilaporkan atas dugaan Berita Hoax dan Fitnah sesuai  UU IT.

NPA, OSS, dan RMS diadukan ke polisi dengan dua laporan sekaligus. Satu laporan dari pelatih dengan nomor TTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Kemudian laporan dari atlet dengan nomor STTLP/B/1280/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelatih Dan Atlet Laporkan Mantan Atlet Sebarkan Hoax

IKLAN

Kuasa hukum kedua pelapor, Raja Makayasa SH dan Rahmad Yusuf Simamora SH mengatakan, pihaknya mengadukan NPA dan kedua saudaranya itu karena telah melakukan hoax, pencemaran nama baik secara masif dan terorganisir.

“Jadi hari ini kita melaporkan NPA yang merupakan mantan atlet Sumut dan saudaranya OSS dan RMS. Ketiganya dilaporkan oleh klien Kami IP dan NA,” beber Raja Makayasa.

Menurut Raja, ketiganya dilaporkan karena membuat berita fitnah dan hoax yang mencemarkan nama baik kedua kliennya di media sosial, Facebook maupun Instagram. “Postingan NPA dan saudaranya di akun media sosial mereka telah mencemarkan nama kedua klien kami. Postingan mereka secara masif dan terorganisir,” jelasnya.

Ditambahkan, NPA dan saudaranya menuduh kliennya NA telah berselingkuh dengan suaminya. Tuduhan itu diposting melalui media sosial ketiganya.

“Postingan itu menyertakan nama dan foto klien kami NA secara terang-terangan. Tindakan itu telah merusak nama baik klien kami sebagai atlet yang merupakan aset Sumut dan Indonesia,” tegasnya.

Awalnya terjadi pada 10 April 2025, ketika NPA bersama adiknya mendatangi NA ke Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Saat itu NPA sempat mencegat si atlet. Karena ketakutan, NA menjerit dengan meminta Tolong.

“Tindakan itu membuat pelatih atletik IP yang ada di situ berusaha dengan susah payah memisahkannya dan meminta NPA pergi, karena dinilai menganggu atletnya. Namun saudara NPA sejak awal merekam vidio kejadian itu dan memposting di akun media sosialnya,” ungkapnya.

Raja menegaskan, narasi yang ditulis NPA di media sosialnya tersebut juga tidak sesuai fakta. NPA mengaku dikeroyok oleh pelatih IP, padahal justru sebaliknya. “Tidak ada yang melakukan kroyokan. Justru NA klien kami  yang ditarik-tarik dan diperkusi oleh NPA tegasnya.

Dia mengakui IP sebenarnya tidak ingin mempersoalkan status NPA  itu. Namun pada 17 April 2025, NPA semakin menjadi-jadi. Dia juga memposting tudingan dengan melibatkan almarhumah istri pelatih IP.

“Meski kemudian postingan itu dihapus oleh NPA, tapi telah membuat anak-anak pelatih IP menjadi marah. Mereka kemudian mendesak sang ayah untuk membuat pengaduan ke polisi. Jadi hari ini kami resmi melapor ke polisi karena postingan itu telah mencemarkan nama baik banyak pihak,” tegas Raja.

Pihaknya telah membuat pengaduan dengan bukti screenshots postingan NPA, OSS dan MRS. “Kami berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan ini. Kami mendesak polisi agar secepatnya menetapkan ketiga terlapor sebagai tersangka,” pinta Raja.

Raja berharap, dengan adanya laporan ini, masyarakat  yang  pernah melihat berita hoax  dilakukan para terlapor,  agar tidak merespon atau ikut-ikutan mengomentari berita dimaksud, sebelum mengetahui duduk masalah  sebenarnya.         “Sebaiknya konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukum agar tidak ada tindakan yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (m08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE