MEDAN (Waspada): Pengurus Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (Pengprov PASI) Sumatera Utara, membuka pendaftaran calon ketua umum untuk periode 2022-2026 menyusul telah berakhirnya kepengurusan yang lama sejak 2021.
Pelaksana Tugas Musyawarah Provinsi (Musprov) PASI Sumut, Drs Chairul Azmi MPd di Medan, Minggu (6/3) mengatakan, sesuai agenda pelaksanaan Musprov akan digelar di Hotel Le Polonia Medan, 12 Maret mendatang.
Pendaftaran calon dibuka selama tiga hari pada 8-10 Maret 2022 di Sekretariat KONI Sumut, Jalan William Iskandar, Medan Estate. Bakal calon ketika mendaftar harus mengantongi minimal tiga dukungan dari Pengcab PASI yang masih aktif.
Berdasarkan data, saat ini hanya 10 Pengcab/Pengkot PASI se Sumut yang masih aktif, yakni Mandailing Natal, Nias Barat, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Utara, Humbahas, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Padang Lawas Utara.
“Karena hanya 10 pengcab yang masih aktif dan memiliki hak suara di Musprov nanti, makanya kita hanya mensyaratkan bakal calon hanya mendapatkan minimal tiga dukungan saja,” ucap Chairul.
“Surat dukungan harus ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris masing-masing pengcab, “ujarnya lagi, didampingi Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Dr Budi Valianto MPd dan Sekretaris Dr Mesnan MKes.
Menurut Chairul Azmi, pendaftaran terbuka bagi siapa saja yang memiliki niat untuk memajukan PASI Sumut ke depannya dengan lahirnya atlet-atlet berkualitas, apalagi tahun 2024 Sumut akan menjadi tuan rumah PON bersama Aceh.
“Pada saat mengambil formulir dan mengembalikan formulir pendaftaran, bakal calon boleh diwakilkan oleh utusannya dengan membawa surat mandat dari kandidat,” papar mantan Purek II Unimed tersebut.
Saat mendaftar, selain membawa surat dukungan dari minimal tiga pengcab, juga harus membuat surat penyataan bersedia memimpin PASI Sumut empat tahun ke depan dan juga membuat surat pernyataan bersedia menyampaikan visi dan misi pada saat pleno Musprov nantinya.
“Apabila ada dukungan ganda dari pengcab kepada calon, maka dukungan itu dianggap batal. Artinya dukungan hanya boleh diberikan kepada satu calon saja, dan surat dukungan harus ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris,” tambah Sekretaris Umum KONI Sumut tersebut.
Pada saat Musprov dilaksanakan, calon wajib hadir di lokasi, karena kandidat wajib menyampaikan visi dan misinya di hadapan peserta musprov.Jika tak hadir saat sidang pleno penyampaian visi dan misi maka si calon dinyatakan haknya hilang.
Tentu kehadiran calon pada musprov juga sebagai bukti keseriusan memimpin PASI Sumut untuk empat tahun ke depan. Sekaligus sebagai ajang memperkenalkan diri kepada pengurus pengcab PASI yang menjadi peserta musprov.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait Musprov terutama tentang persyaratan lainnya yang harus dilengkapi bakal calon, dapat datang langsung sekretariat penjaringan dan penyaringan musprov PASI di KONI Sumut,” pungkas Chairul. (m08)