MEDAN (Waspada): Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara memudahkan persyaratan dan proses pendaftaran bakal calon ketua umum untuk periode 2025-2029.
Demikian Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis pada acara konferensi pers di Aula Kantor KONI Sumut, Jln Willem Iskandar II Medan, Rabu (19/2) sore.
“Kita berusaha mempermudahnya dan tidak membuat sulit persyaratannya. Calon itu yang terpenting jujur, sportif dan ikhlas dalam membina dan memajukan olahraga,” jelas John Lubis.
“Mekanismenya sebelum Musprov, kita menyiapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan yang bekerja mulai 8 April dengan pengambilan formulir. Pengembalian formulirnya 9 April sampai 11 April Pukul 1500 WIB,” ujarnya lagi.
Didampingi Waketum I KONI Sumut Prof Dr Agung Sunarno, Waketum III Yanto Pasaribu, Sekretaris TPP M Syahrir dan Anggota TPP Irwan Pulungan, John Lubis memastikan TPP bersifat independen.
“TPP bertugas mulai pengambilan formulir, pengembalian formulir dan pendaftaran. Kemudian verifikasi bakal calon secara administrasi dan penetapan calon pada 12 April 2025,” tegasnya.
“Selanjutnya penyampaian hasil penetapan calon pada konferensi pers 14 April mendatang, bersamaan dengan pembundelan berkas bakal calon untuk disampaikan pada Musprov 2025,” tambah John.
Dia berharap bakal calon ketua umum yang mendaftar memang memiliki tujuan semata-mata untuk kemajuan olahraga Sumut. Juga memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
“KONI adalah mitra pemerintah untuk memajukan olahraga prestasi. Artinya KONI harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya menambahkan.
Menurut Sekretaris TPP M Syahrir, syarat pertama calon ketua umum adalah pernah atau sedang menjabat sebagai pengurus cabor/badan fungsional minimal satu periode. Atau pernah menjadi pengurus KONI Kabupaten/Kota atau KONI Sumut.
“Memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan minimal 30 persen dari 33 KONI Kabupaten/Kota dan minimal 30 persen dari 62 Pengprov/Badan Fungsional KONI Sumut. Setiap anggota KONI hanya boleh merekomendasikan atau mengusulkan satu nama calon ketua umum,” beber Syahrir.
Surat rekomendasi itu harus ditandatangani Ketua Umum Pengprov Cabor/Badan Fungsional atau KONI Kabupaten/Kota. Jika ketua umumnya berhalangan, maka harus ditandatangani ketua harian/wakil ketua dan sekretaris umum.
“Setiap Pengprov/badan fungsional atau KONI kabupaten/kota mengeluarkan satu surat rekomendasi. Apabila ada dua surat rekomendasi untuk dua calon yang berbeda dinyatakan batal,” klaim mantan Ketua PWI Sumut tersebut.
Bakal calon ketua umum juga harus melengkapi administrasi lain seperti tidak sedang menjalani proses pidana, WNI, KTP, KK dan lainnya. “Serta syarat tambahan lain dengan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD/ART KONI Sumut,” katanya.
TPP diketuai H Sakiruddin, sekretaris M Syahrir (sekretaris) dengan anggota Rawi Kresna (karate), Abdul Hakim Siregar (kriket) dan Irwan Pulungan (atletik). Mereka nantinya akan melaporkan tahapan mekanisme pendaftaran bakal calon ketua umum pada pelaksanaan Musprov KONI Sumut, 15-17 April mendatang. (m08)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.