LANGSA (Waspada): Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa menandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJamsostek) Cabang Langsa terkait perlindungan atlet menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) XIV dan Pekan Olahraga Nasional (PON) di aula kantor setempat, Jumat (28/10).
Penandatanganan MoU perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) langsung dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan dengan Ketua Harian KONI Kota Langsa Karnaini disaksikan para pengurus KONI.
Ketua KONI Kota Langsa, Usman Abdullah, SE melalui Ketua Harian Karnaini, SPd menyampaikan, tujuan jalinan kerjasama antara KONI Langsa dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi Pengurus, sekretariat, panitia, official, teknisi dan atlet dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Lanjutnya, di saat berlatih dan berlaga, para atlet tidak akan pernah memikirkan keselamatan diri, melainkan fokus pada sebuah kemenangan, begitu juga yang lainnya.
“Jadi, atas dasar itulah yang menjadi dasar KONI Kota Langsa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Ditambahkannya, apa lagi saat ini kita sedang fokus melakukan persiapan sebanyak 296 atlet dari 32 Cabang Olahraga (Cabor) untuk menghadapi Pekan Olahraga Aceh (PORA) XIV tahun 2022 yang akan berlangsung di Pidie pada November mendatang begitu juga untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) selanjutnya.
“Pemberian program jaminan sosial BPJamsostek itu merupakan implementasi dari perhatian yang diberikan kepada atlet yang telah berjuang dan akan berjuang dalam membela dan membawa nama baik Kota Langsa dari berbagai event olahraga, baik tingkat daerah, nasional, maupun internasional,” ujar Karnaini.
Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Langsa Muhammad Kurniawan mengucapkan terimakasih kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa yang telah bersinergi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga.
Muhammad Kurniawan menyatakan bahwa BPJamsostek menilai profesi bagi pelaku olahragawan perlu diberi jaminan sosial karena berbagai risiko yang dapat terjadi. “ Semoga dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan kepada atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal dan dapat memberikan prestasi yang membanggakan untuk Kota Langsa,” tandas Muhammad Kurniawan. (b24)