KONI Aceh Lanjut Kerjasama Jamsostek

  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi atlet, pelatih, pengurus dan staf sekretariat, KONI Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sepakat melanjutkan kerjasama yang telah berlangsung sejak tahun 2020.

Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan antara Pimpinan KONI Aceh dan Pimpinan BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Jumat (24/6) di sebuah restoran kawasan Simpang Lima, Kota Banda Aceh.

Dari KONI Aceh hadir langsung Wakil Ketua I HT Rayuan Sukma, Sekretaris Umum M Nasir Syamaun MPA, Bendahara Umum Kennedi Husen, Kepala Sekretariat Alfian Zuhri, serta sejumlah pengurus dan staf KONI Aceh lainnya.

“Kita berkomitmen untuk terus melanjutkan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, karena ada banyak sekali manfaat diperoleh dari program-program yang kita ikut serta selama ini. Baik untuk atlet dan pelatih, pengurus dan staf sekretariat,” kata M Nasir pada pertemuan tersebut.

M Nasir juga menambahkan, kerjasama yang sudah terjalin selama ini akan terus berkelanjutan. Bahkan pihaknya meminta agar BPJAMSOSTEK untuk menawarkan program-program lainnya untuk perlindungan sosial yang lebih menyeluruh.

Sejauh ini KONI Aceh telah mendaftarkan 382 atlet dan pelatih serta 92 pengurus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kemudian 38 orang staf untuk program JKK, JKM serta Jaminta Hari Tua (JHT).  

HT Rayuan Sukma menambahkan, ke depan kemungkinan besar jumlah peserta BPJAMSOSTEK dari KONI Aceh akan bertambah sesuai kebutuhan cabang olahraga menuju Tuan Rumah PON XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.

“Kita memiliki keinginan untuk mendaftarkan seluruh atlet dalam setiap kegiatan binaan KONI Aceh dan menambah program perlindungan sosial, misalnya seperti program Jaminan Pensiun Ketenagakerjaan bagi pengurus,” sebut HT Rayuan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah menyampaikan terima kasih kepada KONI Aceh yang telah mengikutsertakan atlet, pelatih, pengurus dan Staf KONI Aceh dalam program jaminan sosial yang ada di lembaganya.

“Keikutsertaan ini juga bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan didukung dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan,” kata Syarifah yang didampingi Kabid Kepesertaaan Syarifah Mirazona dan Akun Representatif Fitriansyah Pohan.

Dalam penjelasannya Syarifah Wan Fatimah menjelaskan, dari tahun 2020 hingga saat ini pihaknya telah menangani sebanyak 118 kasus cedera kecelakaan kerja dengan total biaya perawatan lebih dari setengah miliar rupiah.

“Dari sini, BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapan kami menjadi mitra para pengurus organisasi untuk melindungi para atlet dan pegiat olahraga terhadap risiko-risiko kecelakaan kerja dalam beraktivitas,” kata Syarifah. (b04/C)

  • Bagikan