JAKARTA (Waspada): Komisi XIII DPR RI bersepakat untuk menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap tiga atlet sepakbola yakni Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.
“Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Kevin Diks, kedua saudari Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, ketiga saudara Estella Raquel Loupattij?,” tanya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya .
Para anggota Komisi XIII DPR yang hadir dalam rapat tersebut di ruang rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024), mejawab dengan setuju.
Adapun pemberian rekomendasi naturalisasi ini dilakukan karena Tim Nasional Indonesia Putra dan Putri membutuhkan pemain dalam posisi Bek Tengah dan Bek Kiri.
Pemberdayaan Kevin Diks dalam jangka pendek di bawah lima tahun diperlukan untuk FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 Tahun 2024 dan 2025, ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027 serta untuk target ranking 100 besar FIFA (10 besar Asia)-FIFA Matchday.
Sedangkan pemberdayaan Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu dan Estella Raquel Loupattij dalam jangka pendek di bawah lima tahun diperlukan untuk penguatan pada petandingan AFF Women’s Cup 2024 yang diadakan pada November dan Desember, memperkuat pertandingan AFC U20 Asian Cup 2026 Qualifiers Round 1 dan Round 2 di tahun 2025, dan FIFA Women Match Day 2025, meningkatkan jumlah kemenangan di turnamen Asia dan menduduki peringkat 5 besar di Asia, lolos AFC Women Asian Cup 2026. (j05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.