Dinilai Curang Soal Lelang Paket Proyek PON, Rekanan Somasi Kadis Perkimtan Agara

  • Bagikan
Dinilai Curang Soal Lelang Paket Proyek PON, Rekanan Somasi Kadis Perkimtan Agara

Salah satu paket proyek rekayasa Jeram sungai Alas PON Aceh- Sumut XXI 2024. Waspada/Ali Amran

KUTACANE (Waspada): Merasa dirugikan akibat proses lelang paket proyek yang dituding curang, rekanan CV Karya Kita melayangkan somasi kepada Kadis Perkimtan Agara.

Munculnya somasi dari CV Karya Kita sebagai pemenang paket proyek rekayasa jeram sungai Lawe Mamas yang merupakan bagian dari Venua Arung Jeram PON 2024 tersebut, berawal dari digagalkannya CV Karya Kita sebagai pemenang paket proyek senilai Rp404 juta.

Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, terus mencari alasan untuk menggugurkan perusahaannya dari proses tender.

“CV Karya Kita telah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. Karena itu, PPK jangan mencari-cari alasan untuk menghalangi perusahaan kami dalam tahap penandatanganan kontrak,” ujar Azhari seraya menyebutkan jika masalah tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum CV Karya Kita.

Sebelumnya, T. Akhmad Syamrah, SH, Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office T. Akhmad Syamrah, membenarkan pihaknya dari kuasa hukum CV Karya Kita, telah melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara.

Somasi tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan paket pekerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Sungai Lawe Mamas PON 2024. Somasi tersebut, ujar Akhmad, diajukan atas nama kliennya, Azhary, Direktur CV. Karya Kita yang berdomisili di Banda Aceh.

T. Akhmad Syamrah juga menyebutkan, dalam surat somasinya itu, berdasarkan pengumuman lelang pada 27 Juni 2024, CV. Karya Kita dinyatakan sebagai pemenang mutlak dalam paket pekerjaan tersebut. Namun, surat somasi yang diajukan, pihak dinas telah mengabaikan klarifikasi yang diajukan oleh CV. Karya Kita terkait undangan penandatanganan kontrak.

Karena itu, Advokat T. Akhmad Syamrah mengatakan, jika tindakan Kepala Dinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan ketentuan dokumen Pemilihan pekerjaan.

“Bahwa, pada tanggal 27 Juni 2024 klien kami selaku Direktur CV. KARYA KITA yang berdasarkan Pengumuman Lelang pada Paket Pekerjaan Rekayasa Teknik Jeram adalah mutlak sebagai pemenang terhadap paket pekerjaan tersebut,” sebut T. Akhmad.

Kadis Perkimtan Agara Edi Suvriadi.ST yang juga sebagai PPK paket proyek rekayasa Jeram sungai Lawe Mamas menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan surat elektronik kepada CV Karya KITA pada tanggal Senin 8 Juli 2024 untuk memenuhi undangan terkait proses penandatanganan kontrak pada 9 juli 2024 mulai pukul 09:00 – 10.00 WIB, di kantor Dinas perkimtan.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 pihaknya bersama Pokmil dan mantan kepala Dinas perkimtan, JF- PBJ , PPTK Perkim menunggu pihak penyedia dengan waktu yang sudah dijadwalkan, akan tetapi pihak penyedia tidak hadir dengan alasan masih di Banda Aceh.

”Kita sudah menunggu penyedia CV Karya KITA dengan jadwal yang sudah ditentukan untuk melakukan penandatanganan kontrak tetapi tidak juga hadir,” kata Suvriadi kepada Waspada.id, Rabu (7/8) saat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Edi lagi menjelaskan, berdasarkan pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan kontrak yang dituangkan dalam berita acara. Dalam hal tersebut penyedia tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak, maka SPPBJ dibatalkan dan pejabat penandatanganan kontrak menunjuk pemenang cadangan.

”Semua mekanisme sudah kita lakukan sesuai dengan proses dan hal tersebut berdasarkan peraturan LKPP No 12 Tahun 2021,” ucapnya. Edi juga menjelaskan bahwa pihak nya mendapatkan undangan dari kuasa hukum pihak CV Karya Kita dengan nomor :71 / TAS – SO/ VII/2024 pada hari Senin tanggal 29 juli 2024 ,pukul 10:00 WIB yang bertempat di Kantor Law Office T.Akhmad Syamrah SH tentang membicarakan permasalahan dengan musyawarah untuk menemukan solusi yang terbaik, dan tidak bisa dihadiri dikarenakan ada kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan.

Kabag UKPBJ Sekdakab Agara, Indra Gunawan.ST ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (5/8) tak menjawab pertanyaan Waspada via ponsel terkait perubahan pemenang paket proyek rekayasa Jeram sungai Lawe Mamas dari CV Karya Kita ke perusahaan lain. (b16/cseh)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *