Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Banding Tak Digubris KP, Iskandar Surati Ketum PSSI

BANDA ACEH (Waspada): Bakal calon ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh, Iskandar (foto) menyurati Ketua Umum PSSI meminta agar turun tangan menuntaskan sengkarut persoalan pencalonan Ketua Asprov setempat. Ia menilai suksesi sudah tidak sportif lagi.

Dalam suratnya yang dikirim ke Ketua PSSI per 12 September 2022, Iskandar menjelaskan, ia memprotes putusan Komite Banding Pemilihan (KBP) Konggres Biasa Pemilihan Asprov PSSI Aceh Tahun 2022 Nomor : SKEP/03/KBP-PSSI ACEH/IX/2022 tertanggal 9 September 2022 yang tidak memproses surat banding yang dia ajukan selaku bakal calon Ketua Asprov PSSI Aceh, dengan alasan pihak KBP tidak jelas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banding Tak Digubris KP, Iskandar Surati Ketum PSSI

IKLAN

Surat yang ikut salinannya ikut dikirim ke Waspada, Senin (12/9) disebutkan, berdasarkan statuta PSSI pasal 38 dan 39 patut diduga bahwa pihak KP dan KBP Konggres Biasa Pemilihan Asprov PSSI Aceh telah menyalahi wewenang dari ketentuan yang ada dengan serta merta menggugurkan berkas adminitrasi bakal calon Ketua Asprov PSSI Aceh

Karena itu, Iskanar mengajukan beberapa hal terkait permasalahan tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan atas perlakukan yang “tidak sportif” yang ia terima selaku Bakal Calon Ketua Asprov PSSI Aceh.

“Hal ini saya lakukan demi untuk kemajuan dunia sepak bola dan perlakuan yang sama di mata hukum,” sebut pria yang populer dengan nama Iskandar Al-Farlaky ini.

Lebih detail, Iskandar merinci, dari awal proses pendaftaran, dirinya melalui staf admin sudah mengirimkan semua berkas via email @kbkbpPSSI Aceh baik itu SK kepengurusan dari bonden PS Peureulak Raya, Surat SKCK, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang dipersyaratkan oleh Komite Pemilihan.

“Pemberitahuan pengiriman juga sudah dikonfirmasi oleh staf admin ke staf di PSSI Aceh via WA. Namun, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Idi secara fisik terlambat diserahkan ke pihak KP karena dalam proses pengiriman via jalan darat dari Aceh Timur ke Banda Aceh,” papar Anggota DPR Aceh ini.

“Surat itu secara fisik kemudian saya lampirkan di surat banding tertanggal 5 September 2022, dan diterima oleh staf yang ditunjuk di dalam surat pemberitahuan oleh Komite Pemilihan atas nama Syahril (HP 085361520621) dan terdapat bukti penerimaan surat dimaksud saat penyerahan,” tulis Iskandar dalam suratnya ke PSSI.

Karena itu, sebut Iskandar, atas upaya tersebut, akhirnya Komite Banding Pemilihan malah tidak mengubris sama sekali upaya banding dan kelengkapan adminitrasi yang sudah ia sampaikan sehingga digugurkan sepihak oleh KP dan KBP.

“Saya menduga upaya ini bagian dari ketakutan calon imcumbent untuk bersaing secara sehat pada pemilihan Ketua Asprov PSSI Aceh,” tambah presiden klub Al-Farlaky FC ini.

Untuk itulah, Iskandar memohon kepada Mochamad Iriawan, selaku Ketua Umum PSSI, untuk turun tangan menyelesaikan sengkarut persoalan pencalonan Ketua Asprov PSSI Aceh sehingga ada rasa keadilan bagi semua.

Sebagai bahan pertimbangan pihak PSSI, Iskandar juga turut melampirkan syarat adminitrasi yang dipersoalkan oleh KP dan KBP dalam berkas (bundel) yang di kirim ke Jakarta.

Ditempat terpisah, mantan Sekretaris Asprov PSSI Aceh Khaidir TM sependapat dengan Iskandar. Bahkan, ia meminta Asprov PSSI Aceh dibekukan dulu atau ditunjuk pelaksana tugas sembari menyelesaikan masalah internal.

Sebab, lanjut dia, Kongres Biasa PSSI yang digelar beberapa waktu lalu secara virtual juga tidak disepakati oleh para anggota komite eksekutif. “Di kongres yang tak disetujui itulah dipilih KP dan KBP. Padahal kongres itu boleh dibilang tidak sah,” tukas Khaidir.

Pada sisi lain, ia juga merasa aneh dengan suksesi PSSI Aceh kali ini. Ia merasa heran, dari lima kandidat yang mendaftar, hanya satu yang dianggap memenuhi syarat. Yang memenuhi syarat pun tak lain tak bukan, bakal calon yang sedang “berkuasa”.

“Ini memang aneh. Ada upaya untuk menggiring agar dirinya bisa terpilih secara aklamasi. Syarat yang dibuat pun terlalu mengada-ada. Jabatan empat tahun, tapi diminta pengalaman lima tahun,” tukas Khaidir lagi.

Belakangan setelah empat balon banding, hanya satu yang dikabulkan yakni balon atas nama Zulfadli. Sedangkan tiga balon lain yang ditolak dan dianggap tak memenui syarat adalah, Iskandar, Wahyu Wahab dan Fakhrurrazi H Cut. Saat ini sudah ada dua kandidat yakni Nasir Adam (patahana) dan Zulfadli (Exco) Asprov PSSI Aceh.

Ketua Komite Pemilihan (KP) Hendri Saputra SHi baru-baru ini menjelaskan tahapan-tahapan KP yakni pendaftaran bakal calon ketua, wakil ketua dan anggota exco 15-28 Agustus 2022. Lalu, pemberitahuan kekurangan dokumen pendaftaran 29-30 Agustus, verifikasi dokumen pendaftaran 31 Agustus-1 September dan pengumuman hasil verifikasi pada 2 September 2022.

Hendri Saputra juga menyebutkan, pihaknya sudah membuka masa pengajuan banding pada 3-5 September, sidang komite banding pemilihan (KBP) 6-8 September dan pemberian keputusan banding 9 September 2022.

“Pengumuman serta penyerahan berkas dokumen calon ketua, wakil ketua dan anggota exco Asprov PSSI Aceh 2022-2026 kepada Sekum Asprov PSSI Aceh pada 11 September 2022,” tutur dia. (b04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE