Waspadai Penyebaran Flu Burung Dan Virus HMPV

  • Bagikan
Waspadai Penyebaran Flu Burung Dan Virus HMPV
Ilustrasi

JAKARTA (Waspada): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran flu burung hingga virus Human Metapneumovirus (HMPV).

Surat edaran Nomor PM.03.01/C/28/2025 itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Yudhi Pramono.

Surat ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, direktur rumah sakit, Kepala Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat, hingga asosiasi klinik.

Selain flu burung, Kemenkes turut menyoroti ISPA yang disebabkan virus HMPV.

Kemenkes mengatakan kasus ISPA terjadi sepanjang tahun. Namun pada awal, pertengahan, dan akhir tahun biasanya mulai terjadi peningkatan karena musim hujan dan pergantian musim.

Berikut ini isi edaran Kemenkes untuk dinas kesehatan di level provinsi/kabupaten/kota dan rumah sakit/puskesmas merespons peningkatan kewaspadaan flu burung dan virus HMPV.

Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi terkait kejadian ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

2. Meningkatkan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui pelaporan rutin ISPA, Zoonosis, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dapat dilaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097

3. Mengoptimalkan pemantauan Sindrom Pernapasan Akut Berat di Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, termasuk rumah sakit lokus sentinel penyakit infeksi emerging.

4. Penguatan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Labkesmas untuk penanggulangan ISPA/Pneumonia/Flu Burung.

5. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi jika terjadi peningkatan kasus ISPA/Pneumonia/Flu Burung.

6. Melakukan verifikasi rumor atau penyelidikan epidemiologi jika ditemukan adanya peningkatan kasus ataupun kejadian pneumonia, dan melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat jika diperlukan.

7. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor jika ditemukan kasus Flu Burung untuk mengetahui faktor risiko dan kasus tambahan Flu Burung, termasuk melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di regional wilayahnya terkait pengambilan spesimen kasus Flu Burung sesuai dengan standar pedoman dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Mengirimkan spesimen swab suspek Flu Burung segera ke Labkesmas regional (tier-4) wilayahnya masing-masing, yang merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19, dengan melampirkan kuesioner penyelidikan epidemiologi kasus (data-data klinis, epidemiologi, risiko kontak dengan unggas), untuk dilakukan pemeriksaan PCR Flu Burung (H5N1) Cito/segera sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan oleh Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan (NIC/National Influenza Center)

9. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Balai Besar/Balai Veteriner) di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi terkait pencegahan dan pengendalian zoonosis melalui dukungan surveilans Flu Burung pada unggas dan komunikasi risiko terkait zoonotik influenza

10. Menyusun atau melakukan review rencana kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi KLB, khususnya untuk patogen pernapasan yang berpotensi pandemi.

11. Melakukan Penilaian Risiko Bersama (PRB) dengan perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan selanjutnya melaksanakan manajemen risiko dan komunikasi risiko terpadu Flu Burung sesuai dengan hasil PRB.

12. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan bersama dengan puskesmas dan lintas sektor terkait dalam upaya penanggulangan ISPA/Flu Burung di masyarakat, sebagai berikut:

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun antiseptik (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer

c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika di kerumunan

d. Menerapkan etika batuk dan bersin

e. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala Influenza Like Illness (ILI) dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

f. Khusus untuk penanggulangan flu burung:

– Tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit.

– Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada saat kontak dengan unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak.

– Melaporkan kepada dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bila ada kematian unggas/ hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

13. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sektor yang membidangi penyakit pada satwa liar (burung liar/burung migran dan mamalia liar) serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia dengan pendekatan One Health

14. Melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Balai Besar/Balai Veteriner) di wilayah kerjanya untuk berkoordinasi terkait pencegahan dan pengendalian zoonosis melalui dukungan surveilans Flu Burung pada unggas dan komunikasi risiko terkait zoonotik influenza

15. Melakukan koordinasi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan dalam hal pengiriman spesimen kasus Flu Burung melalui mekanisme Port to Port untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Regional (tier-4) Jejaring Rujukan Laboratorium Sentinel ILI-SARI atau rujukan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan

16. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Rumah sakit, puskesmas, dan pelayanan kesehatan lainnya:

1. Meningkatkan pelaporan rutin ISPA/Pneumonia/Flu Burung pada format laporan program ISPA dan Zoonosis setiap bulannya.

2. Meningkatkan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung melalui pelaporan rutin ISPA, Zoonosis, dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB dapat dilaporkan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

3. Rumah Sakit Swasta dan Klinik Mandiri berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencatatan dan pelaporan ISPA/Pneumonia/Flu Burung

4. Mengoptimalkan pemantauan Sindrom Pernapasan Akut Berat di Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Penyakit Infeksi Emerging, termasuk rumah sakit lokus sentinel penyakit infeksi emerging.

5. Puskesmas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging.

6. Rumah Sakit dan Puskesmas sentinel site ILI-SARI meningkatkan penemuan kasus ILISARI termasuk meningkatkan jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium rujukan.

7. Rumah Sakit yang merupakan Jejaring Laboratorium Rujukan Surveilans Sentinel ILI/SARI terintegrasi COVID-19, melakukan pemeriksaan laboratorium untuk deteksi Flu Burung (H5N1) yang menginfeksi manusia sesuai dengan algoritma dan protokol yang berlaku

8. Laboratorium Rumah Sakit Rujukan Surveilans Sentinel ILI-/SARI terintegrasi COVID-19 melakukan pengiriman spesimen ILI-SARI dan konfirmasi Flu Burung (H5N1) ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan.

9. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar.

10. Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasyankes.

11. Meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging.

12. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi dan virologi di lapangan.

13. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu lintas sektor bersama dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui faktor risiko dan kasus tambahan.

14. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung dan ISPA sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan di wilayahnya.(cnni)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *