Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJAMSOSTEK Rp2,2 Miliar

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin kembali menyerahkan manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp2,2 miliar kepada 10 pekerja. Penyerahan tersebut berlangsung di Alun-Alun Kota Surabaya, Kamis (2/6/2022) sore.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melakukan hal serupa di Kendari Sulawesi Tenggara. Menteri Sosial Tri Rismaharini turuh hadir dalam penyerahan santunan kali ini. Hadir pula, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo
Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam sambutannya Ma’ruf Amin berharap usaha dan pemberdayaan dari berbagai pihak ini akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523 ribu lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 miliar untuk 10.514 anak.

Sementara itu Mensos Risma menyerahkan beberapa santunan. Salah satunya santunan dari BPJAMSOSTEK.

”BPJS Ketenagakerjaan juga membantu program santunan dan juga beasiswa, ada santunan seperti dulu tukang sapu yang mengalami kecelakaan, diserahkan kepada Pak Wagub senilai Rp6,1 triliun,” jelas Risma.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengatakan penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

”Hari ini diserahkan santunan manfaat program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada 10 peserta kami di Surabaya. Manfaat diberikan kepada keluarga dari peserta yang meninggal dunia hingga bagi peserta yang mengalami PHK,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengapresiasi atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
”Hadirnya Bapak KH Ma’ruf Amin untuk menyerahkan santunan ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelas Anggoro.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27 persen. ”Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera,” cetus Anggoro.

Sementara itu di lokasi terpisah, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengatakan penyerahan simbolis oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Surabaya itu merupakan bukti sekaligus pengingat betapa pentingnya setiap pekerja menjadi peserta program Jamsostek. ”Kalau pekerja belum menjadi peserta program Jamsostek atau peserta tapi statusnya tidak aktif, ketika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya betapa malangnya dia dan keluarganya karena tidak mendapatkan manfaat-manfaat tersebut,” kata Cep Nandi.

Begitu pula pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program Jamsostek. Ujung-ujunganya pemberi kerja malah menjadi sasaran gugatan dari pekerja atau keluarga pekerja yang mengalami risiko-risiko sosial seperti tadi. ”Karena perlindungan program Jamsostek adalah hak sekaligus kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja. Untuk itu mari yang belum bergabung sesegera mungkin bergabung ke dalam program Jamostek serta aktifkan terus dengan selalu tertib administrasi dan iuran,” cetus Cep Nandi.(J02)

  • Bagikan