Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Wakil Ketua DPR Optimis Revisi UU Kementerian Rampung Dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua DPR Optimis Revisi UU Kementerian Rampung Dalam Waktu Dekat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad .(ist)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad optimis revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal rampung sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden baru pada Oktober mendatang. Dasco menjelaskan, dirinya sudah mendapatkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR bahwa hanya akan ada perubahan dalam satu pasal pada UU tersebut.

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Ketua DPR Optimis Revisi UU Kementerian Rampung Dalam Waktu Dekat

IKLAN

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini percaya DPR mampu menyelesaikan pembahasan RUU tersebut agar presiden terpilih nantinya memiliki acuan dalam menentukan porsi kabinet.

“Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur,” ujarnya.

Dasco mengaku belum tahu, apakah Prabowo sebagai presiden terpilih, akan menambah jumlah Kementerian atau justru menguranginya. “Apakah itu memperbesar atau memperkecil, saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Lalu kemudian, Panitia kerja (Panja) Baleg DPR menyepakati draf RUU Kementerian Negara yang akan merevisi 2 pasal yakni pasal 10 dan 15.

Ketentuan pasal 10 yang dihapus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karier dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Sementara pasal 15 menghapus ketentuan 34 jumlah pos kementerian dan menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE