Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Usulan Resolusi DPR RI Tentang Gaza Didukung Separuh Suara Parlemen Dunia

JAKARTA (Waspada): Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon yang memimpin delegasi Indonesia mengajukan resolusi untuk menghentikan serangan dan blokade Gaza pada lanjutan Sidang Umum IPU ke-147 di Luanda, Angola. Rancangan resolusi yang diusulkan berjudul Stopping The War dan Violations Of Human Rights In Gaza. Setelah voting, resolusi didukung 60,2 persen parlemen, namun belum mendapatkan dua per tiga suara.

Sikap anggota Parlemen Dunia IPU terbelah, antara yang mendukung Palestina dan mendukung Israel. Pada umumnya negara-negara Asia, Afrika dan Timur Tengah mendukung Palestina. Negara Barat dan sebagian Amerika Latin mendukung Israel, papar Fadli dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Usulan Resolusi DPR RI Tentang Gaza Didukung Separuh Suara Parlemen Dunia

IKLAN

Melalui resolusi yang juga disponsori Kuwait dan Aljazair atas nama negara-negara yang tergabung dalam Grup Arab, Afrika Selatan mewakili negara-negara Grup Afrika serta Iran, Delegasi DPR RI menekankan empat poin yaitu mendesak berbagai pihak untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza melalui gencatan senjata, membuka blokade Gaza untuk akses kemanusiaan, meminta komunitas internasional lebih objektif dan fair, serta bersama-sama menemukan solusi jangka panjang bagi perdamaian di Palestina.

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon menyampaikan presentasi draf resolusi emergency item tersebut di hadapan seluruh anggota delegasi Sidang Umum IPU dari sekitar 130 negara anggota IPU yang hadir.

Dalam paparannya, Fadli menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang di Gaza dengan berbagai cara yang tidak manusiawi. Akibat tindakan brutal tersebut, lebih dari 4,500 orang tewas termasuk bayi, anak-anak, perempuan dan penduduk usia lanjut. Tak berhenti di situ, lebih dari 10.000 orang terluka dan sekitar 2 juta penduduk Gaza terisolir sehingga tak memiliki akses terhadap pasokan makanan, listrik, obat-obatan dan peralatan medis.

“Israel secara membabi buta dan terang-terangan melakukan kejahatan perang, membunuh warga sipil termasuk bayi, anak-anak, dan wanita. Mereka juga menyerang jurnalis, pasien di rumah sakit, staf PBB, pekerja medis, dan bahkan konvoi pengungsi tanpa pandang bulu. Serangan tersebut telah menghancurkan rumah, rumah sakit, sekolah, masjid, dan infrastruktur publik lainnya,” papar Fadli.

Selain itu, anggota Komisi I DPR RI tersebut juga mengkritik ketidakmampuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk menghentikan penindasan dan okupansi terhadap warga Palestina di Gaza sejak beberapa dekade silam. Badan PBB, khususnya Dewan Keamanan PBB, tak bekerja secara efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut.

“Situasi di Gaza saat ini merupakan akibat dari diamnya komunitas internasional, standar ganda negara-negara Barat dalam menilai konflik di Palestina, serta kegagalan organisasi internasional seperti PBB dalam penegakan hukum internasional untuk menegakkan keadilan global, melindungi kehidupan masyarakat, dan pemenuhan hak asasi manusia”, ungkapnya.

Dengan usulan resolusi tersebut, DPR RI melalui BKSAP DPR RI telah berhasil menggalang solidaritas parlemen dunia untuk menjadikan isu Palestina sebagai topik penting yang selalu disinggung dalam berbagai sesi Sidang IPU.

Sidang Umum IPU ke-147 kali ini dilaksanakan di Parlemen Republik Angola pada 21-27 Oktober 2022. Dalam rangkaian sidang tersebut, juga dibahas beberapa isu seperti orphanage trafficking pada Komisi Demokrasi dan HAM, isu penggunaan Artificial Intelligence di dunia militer pada Komisi Politik dan Keamanan Internasional, serta berbagai isu global lainnya. (rel/J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE