JAKARTA (Waspada): Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan usulan lima proposal kenegaraan DPD RI tentang penguatan sistem bernegara telah dilengkapi dengan naskah akademik dan terus diresonansikan kepada seluruh stakeholder bangsa.
“Kemudian seluruh stakeholder bangsa tersebut bersama DPD RI yang akan mendesak MPR untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa yang disempurnakan dan diperkuat melalui amandemen dengan teknik addendum,” kata LaNyalla dalam relisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/9/2023).
LaNyalla menjelaskan lahirnya 5 proposal bukan serta merta. Namun atas dasar aspirasi yang diterima DPD RI dari banyak komponen bangsa, mulai dari organisasi sosial kemasyarakatan, raja dan sultan nusantara, para tokoh dan pegiat Konstitusi, akademisi dan aktivis, serta purnawirawan TNI Polri.
“Sebagai Ketua DPD RI saya sudah berkeliling ke 34 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota di Indonesia. Persoalan yang dihadapi, sama yaitu Ketidakadilan dan kemiskinan,” ucapnya.
Menurut LaNyalla akar persoalan hal itu terjadi, karena konstitusi hasil perubahan di tahun 1999 hingga 2002 meninggalkan hal yang fundamental.
“Yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 itu bukan amandemen dengan teknik addendum, tetapi penggantian Konstitusi, karena sistem bernegara Indonesia berubah menjadi sistem baru. Akibatnya, kita meninggalkan Pancasila sebagai falsafah dasar negara, sebagai norma hukum tertinggi dan identitas Konstitusi. Sementara di sisi lain, kita mengakui eksistensi Pancasila. Ini ironis dan paradoks,” paparnya.
Berpegang pada hasil penelaahan itu DPD RI bersepakat untuk menawarkan gagasan perbaikan Indonesia dengan cara kembali menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Namun, menurut Senator asal Jawa Timur itu, DPD RI juga menyadari ada kelemahan di dalam sistem tersebut, bahwa UUD 1945 (18 Agustus 1945) dibuat dalam situasi yang mendesak dan revolusioner, sehingga harus disempurnakan.
“Oleh karena itu, yang kami tawarkan adalah kembali ke UUD 1945, untuk kemudian kita lakukan amandemen dengan teknik yang benar, yaitu teknik addendum sehingga tidak mengubah sistem bernegara. Seperti Amerika Serikat yang sudah 27 kali melakukan amandemen dengan teknik addendum. Juga India yang sudah 104 kali melakukan amandemen dengan teknik addendum,” ungkap LaNyalla.(J05)