Scroll Untuk Membaca

NusantaraEkonomi

Tujuan Tapera Baik, Tapi Tidak Semua Perusahaan Dalam Kondisi Sehat

Tujuan Tapera Baik, Tapi Tidak Semua Perusahaan Dalam Kondisi Sehat
Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (ist)

JAKARTA (Waspada): Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, tujuan pemotongan gaji untuk program tabungan perumahan rakyat (tapera) baik, tapi tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat.

“Memang penting penyediaan perumahan untuk pekerja, tapi harus dipertimbangkan kondisi sekarang jangan sampai menjadi beban baik bagi perusahaan maupun pekerjanya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tujuan Tapera Baik, Tapi Tidak Semua Perusahaan Dalam Kondisi Sehat

IKLAN

Menurut Arsjad, kebijakan tapera sangat baik karena akan membantu pekerja dalam memiliki rumah. Namun hal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan, terlebih lagi Indonesia baru keluar dari dampak Covid-19 yang membuat ekonomi di dalam negeri berdarah-darah.

“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat atau belum sehat betul dampak covid. Jadi, ini harus kita lihat kembali. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.

Ia menyampaikan bahwa hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.

“Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” tutur Arsjad.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam pembangunan ekonomi bukan hanya melibatkan pemangku kepentingan dan pengusaha, tetapi peran dari para pekerja.

Oleh karena itu, Arsjad mengatakan keseimbangan dan saling memahami di antara pengusaha dan pekerja juga diperlukan. Hal itu agar pekerja dapat mengerti apa dan bagaimana tantangan pengusaha. Begitu pun sebaliknya pengusaha juga harus mengerti apa yang diperlukan oleh pekerja.

“Karena tanpa ada pengusaha, nggak ada pekerja, nggak ada pekerja nggak ada pengusaha. Ini perlu dua-duanya. Karena apa, kan kita itu tujuannya sama, tujuannya menuju Indonesia Emas 2045. Dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus
bersama-sama. Nah itu harus terjadi,” imbuh Arsjad.

               Iuran Tapera

Iuean tapera tertuang dalam regulasi yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) berupa Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja MMandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan

Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta. (J03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE