Laporan Haji: Muhammad Ishak
MADINAH (Waspada): Tidak kurang dari 75 jemaah Indonesia mengajukan tanazul. Upaya tersebut dilakukan agar bisa bergabung kembali dengan kelompok terbang (kloter) asalnya dari berbagai embarkasi.
“Tanazul itu permohonan jemaah untuk kembali ke dalam kloternya. Bukan hanya tahun ini, tapi setiap tahun tanazul itu selalu ada,” kata Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi, Selasa (13/6).
Dijelaskan, tanazul yang diajukan jemaah antara lain tanazul penggabungan kloter dan tanazul yang diajukan karena keinginan jemaah untuk pulang terlebih dahulu ke tanah air. “Jemaah yang mengajukan tanazul sampai saat ini mencapai 75 orang,” katanya.
Cecep memprediksi, jumlah yang mengajukan tanazul lebih banyak tahun ini, karena jumlah jemaah saat kedatangan terpisah dati rombongan, khususnya kedatangan di Bandara Hajj Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi.
Disinggung penyebab terpisah dari rombongan, Cecep kembali menambahkan bahwa terkadang salah satu anggota keluarga (suami – istri) sakit, sehingga salah satu terpisah. “Akibat suami sakit, sehingga bisa jadi istri berangkat duluan. Atau istri sakit, sehingga suami berangkat duluan. Sesampai di tanah suci mengajukan tanazul,” ujarnya.
Selain sakit, lanjut Cecep, sejumlah jemaah juga terkendala visa, sehingga salah satu keluarga terpisah dari keluarganya. “Apalagi musim haji kali ini banyak jemaah-jemaah haji yang sudah lanjut usia (lansia), sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di tanah air,” timpanya.
Cecep menambahkan, sebagian jemaah yang terpisah dari kloternya memerlukan digabungkan. “Nanti di Makkah ketua kloter membawa surat dari embarkasi ke sektor dan sektor membawa surat pengantar ke daker,” katanya, seraya menandaskan, tanazul itu mengacu Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023.
“Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah, karena menyangkut penempatan dan sistem layanan-layanan lainnya, termasuk menyangkut kepulangan Indonesia,” tegas Cecep, seraya mengatakan, pengajuan tanazul harus memenuhi persyaratan antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan, surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
“Sebanyak 75 jemaah yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya yang dinilai lebih nyaman. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal,” timpa Cecep, seraya menandaskan, persyaratan tanazul melalui sektor disampaikan ke Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan paling lambat 25 Juni, kecuali jemaah sakit,” pungkasnya. (b11).