Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Terkait RUU Sisdiknas, DPR Minta Dibuka Dialog Publik

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim membuka ruang dialog publik seluas-luasnya kepada stakeholder pendidikan sebelum menyampaikan draft Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR RI.

Pemerintah yang menginisiasi Undang-Undang itu telah mengajukan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan oleh Kemendikbud Ristek meminta supaya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prioritas 2022-2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait RUU Sisdiknas, DPR Minta Dibuka Dialog Publik

IKLAN

“Jadi yang nyampe baru surat permintaan itu. Draft RUU-nya belum juga,”ungkap Syaiful Huda dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Sisdiknas dan Peta Jalan Pendidikan Nasional’ di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Sekalipun belum menerima draft, namun Syaiful Huda tidak membantah ada draft yang menyebar terdiri dari 105 pasal ada yang 104 pasal.

“Saya dengar dan saya terima aspirasi dari berbagai stakeholder pendidikan, teman-teman itu menyoal soal prosedur teknisnya. Banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas oleh pemerintah,”ujarnya.

Padahal, semestinya ada waktu untuk pemerintah terus-menerus mengajak banyak pihak, terutama stakeholder pendidikan, terlebih-lebih di Persatuan Guru Republik Indonesia, (PGRI), yang sudah puluhan tahun mengabdi, baik sebagai penyelenggara organisasi guru, penyelenggara pendidikan, organisasi guru dan seterusnya.

“Saya kira perlu semestinya pemerintah mengajak secara serius,”tukasnya.

Dari sekian aspirasi yang diterima DPR, tambahnya, banyak substansi yang dirasa oleh teman-teman stakeholder pendidikan melenceng atau jauh dari aspirasi atau jauh dari kepentingan dunia pendidikan dimasa yang akan datang. Salah satunya menghapus tunjangan profesi guru.

Pada point ini, menurut Syaiful Huda, kalau memang betul tidak ada di dalam draft, mungkin saja setelah dikritik ada revisi mendadak sebelum diserahkan ke DPR.

“Kalau sampai nanti belum ada ketika draft itu diberikan kepada DPR terkait dengan tunjangan profesi guru itu, saya tetap akan meminta supaya tunjangan profesi guru tetap harus diadakan,”tegasnya.

Kadep Litbang PB PGRI Sumardiansyah menyatakan, kalau pemerintah mau mensejahterakan guru maka tunjangan profesi itu adalah bagian dari pemerataan.

“Sebab tunjangan profesi diberikan oleh pemerintah pusat kepada para guru profesional yang memiliki syarat-syarat sebagian yang diatur dalam perundang-undangan,”ujarnya.

Sementara pengamat pendidikan Asep Sapaat mengatakan, peta jalan pendidikan sangat penting karena salah satu strategi.

“Jadi peta jalan pendidikan itu harusnya sudah ada dan clear, karena kalau kita memahami bahwa pendidikannya adalah hal yang sebenarnya. Menurut saya salah satu resiko terbesar kalau pendidikan dipolitisasi tadi, jadi tidak ada tongkat estafet. Jadi peta jalan ini kita tidak bicara soal masa lima tahunan. Siapapun nanti leadernya, siapapun menterinya, siapapun nanti berada di legislatif, semua harus ikut pada peta jalan. Apa yang dibahas diperjuangkan harus mengikuti peta jalan, sebab itu arah kita untuk mengetahui sudah berada di mana posisi saat ini dan mana yang masih lemah harus diperbaiki . Yang sudah bagus harus kita kembangkan,”ujar Asep.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE