Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Terkait Masalah Kesehatan, Pemda Harus Menyesuaikan Diri Dengan Pusat

Terkait Masalah Kesehatan, Pemda Harus Menyesuaikan Diri Dengan Pusat
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Implementasi Undang-Undang Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah menjadi topik utama dalam diskusi Anggota DPR RI dan Pemerintah di Jakarta Selasa (23/7).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, implementasinya UU itu nanti pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) akan berbagi tugas terkait dengan bagaimana peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Masalah Kesehatan, Pemda Harus Menyesuaikan Diri Dengan Pusat

IKLAN

Peran pemerintah pusat antara lain yang perlu diferensiasi adalah menyiapkan yang namanya 6 rincian ataupun rencana induk bidang kesehatan.

“Seluruh daerah akan mendapatkan panduan bagaimana kurang lebih lima tahun ke depan, pembangunan kesehatan itu mau kita diorientasikan menuju ke mana,”ungkap Melkias dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk,
Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen.

Menurut Melkias, yang menarik dari UU Kesehatan itu bagi pemerintah daerah adalah, setiap Pemda diminta terutama menyesuaikan diri dengan apa yang nanti menjadi bagian dari rencana individu dan kesehatan di tingkat pusat. “Jadi ke depan pemerintah daerah tidak lagi membuat desain kebijakan kesehatannya sendiri mungkin harus menyesuaikan diri dengan tingkat pusat yang disesuaikan mungkin paling terkait dengan bagaimana kondisi kesehatan daerah yang mungkin perlu mendapatkan perhatian nasional,ujar Melkias.

Dia menegaskan pasca undang-undang sistemnya merubah secara fundamental terutama masalah pelayanan kepada rakyat

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo juga menyatakan pelayanan kesehatan di daerah cuma memang diakui dengan adanya undang-undang kesehatan ini.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa sudah tidak boleh dan tidak dibenarkan dan tidak ada lagi cerita apapun alasannya pasien ditolak oleh pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan baik rumah sakit. Puskesmas maupun yang lain ataupun alasannya. Hal itu dilarang ketika kita mendengar beberapa waktu lalu ternyata dengan alasan IGD penuh, kemudian akhirnya ada korban meninggal dunia. Pihak rumah sakit wajib hukumnya menerima dalam kondisi darurat dan wajib pula untuk mencarikan kepada apa namanya untuk mencarikan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang lain,”papar Rahmad Handoyo.

Kalau juga terjadi pelanggaran, menurut Rahmad Handoyo, rumah sakitnya harus ditertibkan
oleh BPJS.

“Ingat beberapa kali sampaikan bahwa hidup matinya rumah sakit industri kesehatan kita, tergantung dari rakyat yang menggunakan BPJS.

80 Persen rumah sakit tergantung dari rakyat, tergantung dari BPJS.
peran yang vital dari BPJS dalam ranah undang-undang ini adalah agar fungsi kontrol fungsi pengawasan berjalan sesuai bersama.

“Saya kira dengan diterbitkannya undang-undang ini menjadi payung hukum kita bersama menjadi semakin baik lagi termasuk dari sisi pembiayaan.. Saya kira baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah semestinya berinduk kepada konstitusi.

Handoyo mengungkapkan, sesuai janji Menteri Kesehatan
dibandingkan dengan undang-undang yang lain penyusunan rencana peraturan pemerintah (PP) peraturan menteri (Permen) peraturan presiden (Perpres) relatif cepat dalam satu tahun setelah diundangkannya target bisa tercapai. Masih banyak undang-undang yang lain boro-boro peraturan pemerintah belum ada.

“Saya kira karena ini menjadi konsen pemerintah RUU Kesehatan ini menjadi konsep pemerintah termasuk konsepnya diikuti dengan peraturan penyusunan peraturan akan diajukan Juli dan Agustus ini. Mereka berjanji Komisi IX dan pemerintah untuk beberapa isu yang sangat ditunggu-tunggu oleh publik,”kata Rahmad Handoyo.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE