JAKARTA (Waspada): Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Teguh Supangkat melihat, terdapat sejumlah tantangan dalam upaya spin off perbankan syariah sesuai amanat Undang Undang.
Untuk itu, pihaknya tengah membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan untuk mengurai permasalahan permodalan seiring amanat undang-undang wajib pemisahan unit usaha syariah dari induknya (spin off).
Tercatat sebanyak 21 unit usaha syariah (UUS) yang belum memisahkan diri dari induk, ternyata memiliki aset yang sangat kecil. Tentunya hal ini akan menimbulkan masalah permodalan ketika spin off berjalan.
“Kalau dipaksakan ini akan menjadi bank-bank unit syariah yang kecil. Apalagi ketika dipaksakan spin off dengan modal yang kecil akan menjadi 2 bank umum syariah (BUS) yang kecil,” kata dalam Islamic Finance Summit 2022 di Jakarta, kemarin.
Teguh juga menyampaikan, berdasarkan pembicaraan dengan pelaku industri untuk spin off kemungkinan akan menimbulkan biaya operasional yang lebih tinggi, penurunan aset hasil pemisahan dan diferensiasi model bisnis yang sudah ada.
“Pembicaraan dengan pelaku industri juga melahirkan sejumlah usulan dan solusi. Salah satunya adalah konsolidasi,” ujar Teguh.
Pihaknya juga mendorong agar UUS meningkatkan inovasi produk khas perbankan syariah.
Undang-undang no.21/2008 tentang Perbankan Syariah menetapkan bahwa UUS yang dimiliki Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang.
“Artinya, batas akhir dari spin off tersebut menurut UU Perbankan Syariah adalah akhir 2023,” imbuh Teguh mengingatkan.
OJK mendorong konsolidasi agar terwujud suatu bank syariah yang kuat dan besar. Salah satu usulannya adalah volunteery spin off. Sehingga bisa dilakukan dengan terus mendorong aktivitas perbankan syariah yang berkontribusi secara nasional.
Data OJK menunjukkan, per Juni 2022 total aset keuangan syariah Indonesia (tidak termasuk Saham Syariah) mencapai Rp2.164,64 triliun.
Khusus untuk perbankan syariah, per Juli 2022 dana pihak ketiga yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp572,28 triliun atau tumbuh 4,31 persen year to date/ytd.
Kemudian pembiayaan yang didistribusikan mencapai Rp467,34 triliun, tumbuh 10,78 persen.
OJK juga mencatat sampai Juli 2022 total rekening syariah mencapai 47,58 juta rekening atau tumbuh sebesar 18,31 persen, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (J03)