JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI Agustin Teras Narang tidak setuju penghapusan jabatan gubernur sebagaimana diusulkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Menurut mantan Gubernur Kalimantan Tengah priode 2005-2015 itu, selain bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUDN RI Tahun 1945, juga akan membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian
” Saya sangat tidak setuju pada usulan tersebut,selain bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUDN RI Tahun 1945, juga akan membuat pemerintah pusat makin sulit melakukan pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan ketingkat kabupaten dan kota. Mengingat Gubernur adalah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah daerah, ujar Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu menjawab waspada.id, Kamis (2/2/2023), di Jakarta .
Tidak berjalannya pengkoordinasian dan pembinaan serta pengawasan selama ini menurut hemat Agustin Teras Narang dikarenakan terjadinya ketidakberhasilan dari beberapa kementerian dan lembaga non kementerian melakukan sinergitas, pembinaan, dan pengawasan, serta pengkoordinasian. Sehingga, lanjut yang pernah tercatat sebagai anggota DPR RI dan menduduki posisi sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004, kemudian Ketua Komisi III DPR RI tahun 2004-2005 ini, terkesan ketidak harmonisan, ketidak sinergitasan hubungan pusat dan daerah.
” Saya menyampaikan keberatan terhadap usulan tersebut, bukan karena teori semata, tetapi karena saya mengalami dan menjalankannya selama 10 tahun selaku gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah. Banyak kemajuan yang dikerjakan. Banyak peningkatan yang kami peroleh. Kesemuanya itu tiada lain adalah dikarenakan terciptanya sinergitas, dan harmonisasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta seluruh komponen masyarakat, paparnya.
Dia menyebut kegagalan yang berakibat tidak adanya kemajuan daerah, atau adanya, seolah olah hambatan di provinsi, bukan karena adanya jabatan gubernur, tetapi dikarenakan ketidak mampuan yang bersangkutan melakukan sinergitas, kolaborasi, dan menciptakan kerjasama yang konstruktif dalam bingkai dan sistem pemerintahan NKRI, (Negara Kesatuan Republik Indonesia), tukas Agustin Teras Narang . (J05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.