JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., M.H, berpandangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (Jakpus), tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Alasannya, disamping karena adanya banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga kekurangan para pihak yang digugat.
Menurut Mantan Ketua Komisi II dan III DPR, KPU hanya sebagai penyelenggara, sedangkan putusan pemilu dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR RI dan Pemerintah.
Maka putusan tersebut kekurangan para pihak. Karena putusan pelaksanaan atau penundaan pemilu,tidak keputusan dari KPU semata.
” Jadi menurut hemat saya putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dinyatakan tidak dapat diterima, disamping karena adanya banding dari KPU, juga kekurangan para pihak yang digugat”, kata Agustin Teras Narang dalam keterangan menjawab wartawan, Kamis (3/3/2023), terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan
memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Namun, tambah Teras Narang yang merupakan Senator dari Kalimantan Tengah ini, bagaimanapun itu adalah merupakan putusan pengadilan,sehingga harus kita taati.
Tetapi, dikarenakan pihak KPU menyatakan banding,maka secara hukum putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pungkas mantan Gubernur Kalimantan Tengah priode 2005-2015 ini.
Sebagaimana diketahui Partai Prima mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU. Melalui amar putusannya, PN Jakpus menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.(J05)