Scroll Untuk Membaca

NusantaraHeadlines

Tawarkan Pekerjaan, WNA China Tipu 800 WNI

Tawarkan Pekerjaan, WNA China Tipu 800 WNI
Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput tersangka penipuan daring SZ, warga negara China yang ditangkap di Abu Dhabi, dibawa ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/6/2024). Antara

JAKARTA (Waspada): Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni menyebut warga negara China berinisial SZ yang ditangkap di Abu Dhabi, melakukan tindak kejahatan penipuan secara daring dengan korban 800 warga negara Indonesia yang dijanjikan lowongan pekerjaan.

“Korban kurang lebih 800 orang, diiming-iming lowongan pekerjaan, hingga merugi ratusan miliar,” kata Dani di Jakarta, Jumat (28/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tawarkan Pekerjaan, WNA China Tipu 800 WNI

IKLAN

Dani belum merinci lowong pekerjaan di mana dijanjikan pelaku kepada para korbannya, dan bagaimana cara pelaku menipu korban.

Selain penipuan daring, tersangka SZ juga diduga terlibat jaringan internasional dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus ‘like’ atau ‘subscribe’ suatu konten,” ujarnya.

Baca juga: Polri tangkap WNA China pelaku penipuan daring dan TPPO

Baca juga: Imigrasi ungkap 103 warga Taiwan terlibat penipuan daring

Baca juga: Menlu RI: Asia Tenggara tak boleh jadi ‘tempat aman’ bagi pelaku TPPO

Karena saat ini penyidik fokus memeriksa tersangka yang sempat menjadi buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, hingga akhirnya ditangkap oleh Interpol di Abu Dhabi pekan lalu.

Tersangka SZ dipulangkan ke Indonesia, tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (27/6), selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Penangkapan terhadap SZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya.

Penyidik, kata Dani, sedang mendalami tersangka lainnya yang terlibat jaringan internasional penipuan daring dan TPPO itu.(ant)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE