Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tanggapan Kementerian ATR/BPN Terkait Peserta Lulus PPAT Tidak Terima SKL

Tanggapan Kementerian ATR/BPN Terkait Peserta Lulus PPAT Tidak Terima SKL
Gedung Kementerian ATR/BPN. Waspada/Istimewa
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima beberapa pengaduan terkait adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanggapan Kementerian ATR/BPN Terkait Peserta Lulus PPAT Tidak Terima SKL

IKLAN

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.

“Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang,” terang Yulia Jaya Nirmawati, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Lebih lanjut, ia membuat ilustrasi seperti, peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang.

Namun, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11 setelah di ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Hal ini mengartikan bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang.

“Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di ranking kembali dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10,” pungkas Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta.

Oleh sebab itu, tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang, yakni pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya.(j01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE