JAKARTA (waspada): Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni 2022, sementara pemilihan kepala daerah ( Pilkada) serentak akan digelar pada 27 November 2024.
“Sudah sama-sama disepakati antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai insyaallah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Sementara Pilkada digelar pada 27 November 2024. ,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani
dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Turut mendampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari, komisioner KPU lainnya yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochmmad Afifudin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat serta Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Junimart Girsang dan Saan Mustafa.
Puan menjelaskan, jadwal waktu pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022, dan verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.
Terkait dengan anggaran, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati besaran dana pelaksanaan pemilu 2024 adalah Rp 76,6 triliun.
“Kami berharap anggaran pemilu dapat dipakai secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhanya sejak dimulainya tahapan pemilu,” pungkasnya.
Sebelum menggelar konfrensi pers, Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar menerima audiensi DPR dengan KPU untuk membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Puan pun menyoroti sejumlah hal, termasuk mengenai efektivitas anggaran pesta demokrasi itu.
“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan Pemerintah bahwa tahapan pemilu akan dimulai insyaallah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022,” kata Puan.
Tak hanya itu, Puan meminta agar KPU dan Komisi II DPR melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.
“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” sebut Puan.
Mantan Menko PMK itu pun mengingatkan agar setiap beleid yang dikeluarkan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pemilu dibahas dengan DPR. Termasuk soal Peraturan Presiden terkait Pengadaan Logistik Pemilu 2024.
“Perlu dilakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan bentuk sengketa atau perkara yang bisa diajukan ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengingat lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu 2024,” ujarnya.
Puan juga menekankan mengenai akurasi dan pemutakhiran data pemilih untuk dilakukan secara akuntabel. Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu disebut harus memastikan kemudahan masyarakat untuk dapat mengakses data pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya.
“Oleh karena jangka waktu Pemilu dengan Pilkada yang berdekatan dan keterbatasan waktu pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024,” tandasnya.
Selain itu, KPU diminta memberi perhatian lebih dalam proses rekrutmen petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) . Ia meminta penyelenggara Pemilu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana terjadi beberapa petugas PPS dan KPPS yang meninggal dunia akibat beban kerja terlalu berat.
“Keselamatan dan pemberian santunan bagi penyelenggara Pemilu perlu diperhatikan. Beban kerja yang berat memerlukan penyesuaian mekanisme kerja yang lebih baik agar tidak terulang seperti Pemilu Tahun 2019,” paparnya.
Cucu Proklamator RI Bung Karno itu menambahkan, berbagai permasalahan yang terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 harus dijadikan bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti sebagai upaya meminimalisir terjadinya permasalahan yang berulang pada saat Pemilu 2024.
“Kita berharap pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar sehingga seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak konstitusi mereka,” tukas Ketua DPR RI Puan Maharani. ( J05)