Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Subsidi Upah Pekerja Dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran

JAKARTA (Waspada): Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan direncanakan akan disalurkan bulan April ini dengan besaran senilai Rp 1 juta.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar bantuan sosial bagi pekerja dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat disalurkan dengan tepat sasaran. Dia pun meminta Pemerintah menjelaskan lebih lanjut seperti apa realisasi penyaluran subsidi upah dengan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Subsidi Upah Pekerja Dan Bantuan UMKM Harus Tepat Sasaran

IKLAN

“Kami memberi apresiasi atas komitmen pemerintah melanjutkan subsidi upah yang diberikan sebagai bantuan saat pandemi Covid-19. Pastikan agar BSU diterima bagi mereka yang berhak menerimanya,” kata Puan Maharani melalui relisnya yang diterima, Rabu (6/4/2022), di Jakarta.

Puan menilai subsidi upah akan membantu para pekerja yang kesulitan secara ekonomi, khususnya akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, validasi data penerima mutlak dilakukan.

“Hindari missed saat verifikasi data. Jangan sampai ada pekerja yang seharusnya menerima bantuan jadi tidak masuk karena kesalahan teknis penginputan data,” ucap mantan Menko PMK itu.

Direncanakan ada 8,8 juta orang yang akan menerima subsidi upah kali ini, dengan total anggaran sebesar Rp 8,8 triliun. Program BSU tahun 2022 pun disebut akan diteruskan melalui skema JKP untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain bantuan subsidi upah, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM yang akan diberikan tahun ini dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Puan menyebut bantuan ini akan semakin menunjang pemulihan ekonomi nasional.

“Tentunya teman-teman pelaku UMKM akan bisa memanfaatkan bantuan tersebut sebagai tambahan modal, dan kita berharap UMKM Indonesia bisa semakin bangkit kembali. Maka penting sekali agar bantuan-bantuan ini tepat sasaran sehingga alokasi anggaran yang akan dikeluarkan tepat guna,” tukas Puan. (j05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE