JAKARTA (Waspada): Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun menuai pro dan kontra. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak mempersoalkan masalah perpanjangan jabatan tersebut.
Ia mengatakan, PDIP dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan. Dan menjadikan desa sebagai pusat kebudayaan, dimana kearifan lokal (local wisdom) hidup dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong.
“Atas dasar itulah, PDIP menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi ke dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan, maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” ujar Hasto Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, (27/1/2023).
Menurutnya, secara prinsip tidak ada perubahan masa jabatan 18 tahun, namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik pun meningkat.
Hasto menjelaskan bahwa periodisasi masa jabatan kepala desa memang beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno, jabatan kepala desa seumur hidup. Artinya, dengan gagasan periodisasi 9 tahun hanya untuk 2 kali masa jabatan, harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat.
“Karena itulah sebagai konsekuensi periodisasi 9 tahun, PDIP menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa,” ujarnya.
Kata Hasto, sekolah ini menjadi bagian dari fungsi Kementerian Dalam Negeri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan.
PDIP, kata Hasto percaya bahwa desa maju, akan menjadikan Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi Tema Rakernas Partai pada tahun 2021 yang lalu. (irw)