Spirit PDIP Agar Desa Kuat, Maju Dan Berdaulat

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Seluruh aspirasi Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) berkaitan dengan berbagai persoalan atas jalannya pemerintahan desa termasuk soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022 harus ditempatkan dalam pemahaman landasan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa.  

“Sikap PDIP terkait dengan aspirasi tersebut selalu menempatkan hakikat pemerintahan desa dalam kaitannya dengan sistem politik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Berkaitan dengan hal tersebut desa harus betul-betul diangkat dan diperhatikan termasuk dengan seluruh kebudayaannya,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Apdesi) di Kantor Pusat PDIP, Jalan Diponegoro 58, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Dalam pertemuan itu, Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP Djarot Saiful Hidayat, Komaruddin Watubun dan Eriko Sotarduga, Wasekjen Arif Wibowo bersama sejumlah anggota DPR RI, yakni Idham Samawi, Ichsan Yunus, Endro Suswantoro Yahman dan Hugua. 

Sementara, kedatangan DPP Apdesi dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya, Sekretaris Jenderal DPP Apdesi Asep Anwar Sadat beserta jajarannya.

Hasto menuturkan, PDIP sangat senang dengan pertemuan ini. Mimpi Bung Karno dan Ibu Megawati adalah desa menjadi pusat kebudayaan dan kuliner.

“Kalau desa kita tak kuat, maka rontok kita. Kalau desa tidak kita kembangkan sebagai pusat kebudayaan, bisa bahaya,” ucapnya. 

Kepedulian terhadap desa itu tidak main-main karena menjadi fokus utama dalam rapat kerja nasional yang akan diagendakan.

“Spirit PDIP agar desa kuat, maju dan berdaulat. Oleh karena itu, permasalahan desa harus dilihat secara komprehensif,” ujar Hasto. 

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengatakan bahwa desa garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat desa. Sehingga meminta ada perubahan peraturan yang lebih baik dan tidak mengurangi peran kepala desa.
Apdesi menilai Peraturan Presiden, (Perpres), Nomor 104 tidak menguntungkan bahkan mengurangi diskresi aparat desa dalam pengelolaan anggaran desa. Misalnya  aturan 40% dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

“Kami meminta kepada PDIP membantu Apdesi mencari solusi agar bisa bangun desa secara maksimal dan lebih baik,” kata Surta. 

Sementara Sekjen DPP Apdesi Anwar Sadat meminta PDIP mengadvokasi masalah agar desa dengan kedaulatannya dapat memajukan desa.

“Indonesia bersinar tidak hanya dengan nyala obor di Jakarta tapi juga dengan lilin kecil di seluruh desa Indonesia,” ucap Anwar. 

Djarot Saiful Hidayat menambahkan melalui perangkat desa, pemerintahan terdepan dan berhubungan dengan masyakarat untuk melayani seluruh desa.

“Ini aplikasi ideologi Pancasila. Menolong diri sendiri dan bergotong royong agar desa berdaulat,” ujar Djarot. 

Arif Wibowo yang juga duduk di Komisi II DPR RI mengatakan keluhan DPP Apdesi ini wajar dan normal. Ia juga mendorong eksistensi desa dari aspek hukum. 

Menanggapi berbagai aspirasi dan keluhan DPP Apdesi, Komaruddin Watubun menyarankan agar aspirasi dan keluhan ini disampaikan secara tertulis, dipersiapkan legal drafting sebagai sebuah aspirasi yang muncul dari bawah. 

Eriko pun menambahkan berbagai permasalahan di desa bisa diselesaikan meskipun mungkin tidak bisa tuntas dengan cepat. Apalagi yang terkait anggaran. 

“Intinya intens saja berkomunikasi termasuk dengan Fraksi PDIP. Silakan membawa data-data konkrit permasalahan ke DPR RI. Tugas wakil rakyat memperjuangkan aspirasi desa. Karena peran desa itu penting,” kata Eriko. (irw)

  • Bagikan