Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Soal Usulan Politik Uang Dilegalkan Dalam Pemilu, Ini Kata Fahri Hamzah

Soal Usulan Politik Uang Dilegalkan Dalam Pemilu, Ini Kata Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (ist)

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menilai usulan agar politik uang (money politic) dilegalkan dalam pemilihan umum (Pemilu), sebagai tanda bahwa partai politik telah kehilangan akal untuk mengatasi kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu.

“Pengakuan partai terbesar dari Komisi II DPR RI bahwa money politic telah menjadi budaya dalam pemilu kita, artinya partai politik telah kehilangan akal dalam mengatasi kecurangan,” sebut Fahri dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/5/2024) merespon usulan seorang politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPR RI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Usulan Politik Uang Dilegalkan Dalam Pemilu, Ini Kata Fahri Hamzah

IKLAN

Menurut Fahri, dengan adanya usulan dan pengakuan mengenai politik uang tersebut, maka semakin jelas bahwa selama ini, ada pihak yang teriak-teriak curang padahal dirinya sebagai pelaku kecurangan.

“Sekarang kita mengerti tentang maling teriak maling. Seolah pilpres yang curang padahal pileg-lah yang curang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 tersebut.

Diingatkan Fahri, partai politik semestinya menjadi lembaga pemikir dan intelektual yang berkontribusi pada bangsa, bukan mesin kekuasaan maupun lembaga bisnis. Sebab menurut dia, kerusakan sebuah negara demokrasi, bisa dilihat setidaknya dari tingkah laku parpolnya, apalagi yang masuk dalam lingkaran kekuasaan.

“Untuk itu, mendesak segera dilakukan pembenahan agar parpol dan sistem demokrasinya sehat,” ujar Fahri Hamzah seraya berharap parpol dapat berbenah, mengingat mereka adalah tulang punggung demokrasi. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE