Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Soal Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR

Soal Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa dunia pendidikan bukan ladang bisnis kampus. Isu ini memperoleh sorotan tajam dari Dede Yusuf lantaran kampus yang masuk dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menawarkan opsi pembayaran via pinjol (pinjaman online) untuk membayar cicilan biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Baginya, kebijakan pembayaran UKT via pinjol ini dinilai tidak pantas karena mengambil keuntungan dari mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Berdasarkan laporan yang ia terima, bunga pinjol cicilan UKT bisa mencapai 20 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Bayar UKT Pakai Pinjol, Ini Kata Wakil Ketua Komisi X DPR

IKLAN

“Kalau saya sih melihatnya, (kebijakan pinjol), nggak pantas. Sebuah sekolah menawarkan program pinjol, di mana pinjol itu bunganya juga besar, mencapai 20 persen. Padahal, di dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) itu, jika ada cicilan, tidak boleh terkena bunga, harus 0 persen,” ungkap Dede melalui keterangannya yang diterima, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai perspektif yang harus dicamkan oleh negara, sekaligus institusi kampus PTN-BH adalah, bahwa mahasiswa adalah investasi jangka panjang sumber daya manusia bagi bangsa untuk mencerahkan bangsa depan negara. Maka dari itu, jika kampus ingin menerapkan konsep ‘student loan’, tekannya, kampus PTN-BH seharusnya bekerja sama dengan bank negara dan tidak memungut keuntungan melalui bunga.

“Di luar negeri student loan, di mana loannya itu 0 persen bunga, karena konsepnya bukan mencari keuntungan dari siswa, tapi konsepnya negara berinvestasi pada siswa. Investasi sumber daya manusia, mereka harus bisa menyelesaikan kuliah, pendidikan tanpa terbebankan soal bunga, pinjaman,” terangnya.

Terakhir, Dede menyampaikan agar mekanisme dari konsep ‘student loan’ dibahas antara kampus PTN-BH dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses ini, penting diteliti secara komprehensif supaya tidak melahirkan kebijakan yang pincang.

“Ini harus segera dipikirkan, ini PR bagi Menteri Pendidikan agar bisa memberikan instruksi kepada kampus-kampus untuk segera membuat yang namanya student loan, ini tidak boleh berupa pinjol. Kalau pinjol ini kan sekarang kita tahu lebih banyak mudarat, daripada manfaatnya,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu. (J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE