Scroll Untuk Membaca

HeadlinesNusantara

SMSI Karawang Kutuk Tindakan Penganiayaan Terhadap Tiga Wartawan

KARAWANG (Waspada): Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SIK SH MH untuk segera mengungkap tuntas pelaku tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang.

Kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya pada Senin (7/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SMSI Karawang Kutuk Tindakan Penganiayaan Terhadap Tiga Wartawan

IKLAN

“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,” ujar Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Nurdin Peles, Selasa.

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Nurdin Peles menegaskan para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” terangnya.

Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

“Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucapnya.

“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nurdin Peles lagi. (m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE