JAKARTA (Waspada): Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan sangat salut dan bangga terhadap hasil sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 yang mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, dimana pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket.
Sesuai dengan hasil siding paripurna tadi, bahwa hasil PPUU telah dinyatakan diterima dengan beberapa catatan untuk dilakukan penyempurnaan beberapa pasal. Disepakati yang akan melakukan penyempurnaan adalah unsur pimpinan DPD dan pimpinan PPUU.
Menurut Senator dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah ini, hasil tersebut memperlihatkan bahwa DPD betul betul mampu menyelesaikan masalah yang dulunya dianggap menjadi sumber perbedaan dari 2 kelompok. Tetapi dengan adanya putusan tersebut,justru memperlihatkan bahwa DPD memperhatikan dan sangat punya semangat kebersamaan dalam menyelesaikan segala perbedaan.
“Semoga dengan kesepakatan atas hasil sidang paripurna tersebut, DPD mampu memilih kepemipinan DPD dan unsur DPD di kepemimpinan MPR mendatang dengan orang orang yang berkualitas, berkapasitas,dan berkapabilitas,serta negarawan, ” ujar Teras Narang yang dihubungi waspada.id, Rabu (3/9/2024) melalui komunikasi WA (WhatsApp ).
Sebagaimana diketahui setelah melalui berbagai dinamika, akhirnya Sidang Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung Rabu (3/9/2024), mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib DPD RI hasil harmonisasi dan finalisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Sesuai pasal 91 Tatib DPD RI, disebutkan Pemilihan Pimpinan DPD dilaksanakan melalui sistem paket.
Setiap paket Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencerminkan keterwakilan sub wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
Dimana syarat pencalonan Pimpinan DPD terdiri atas: paket Pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25% dari sub wilayah dan menyertakan keterwakilan Perempuan. Yaitu 10 Anggota dari sub wilayah Barat I, 9 Anggota dari sub wilayah Barat II, 9 Anggota dari sub wilayah Timur I, dan 10 Anggota dari sub wilayah Timur II. (J05)