JAKARTA (Waspada): Perusahaan asuransi tidak bisa lagi membatalkan klaim sepihak dengan alasan adanya pelanggaran prinsip utmost good faith atau prinsip saling jujur, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusinal bersyarat.
“Dalam ketentuan yang diubah MK, pembatalan pertanggungan asuransi harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dikutip Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan, di dalam amar putusan MK tersebut ada beberapa hal penting yang perlu dipahami, bahwa Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal.
“Meski demikian, perlu ada perubahan-perubahan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Ogi, diperlukan juga adanya formulasi yang adil dan transparan terkait mekanisme pembatalan pertanggungan klaim yang dapat mengakomodir dua kepentingan, yaitu perlindungan komsumen dan juga keberlangsungan bisnis asuransi.
“Jadi Pasal 251 KUHD perlu ada pengaturan lebih lanjut [oleh OJK] agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar, baik oleh perusahan asuransi, oleh agennya, ataupun konsumen yang tidak beriktikad baik,” kata Ogi
Dia mengatakan, OJK saat ini sedang mempelajari putusan MK tersebut dan melakukan beberapa langkah yang diperlukan untuk perbaikan proses perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi atau penanggung dengan pemegang polis atau tertanggung.
“Beberapa langkah yang dilakukan OJK untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain meminta kepada asosiasi, stakeholder, industri dan juga publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, OJK juga mendorong perusahaan asuransi melaukan proses underwriting yang lebih baik, di mana calon pemegang polis diyakini memberikan informasi yang benar terkait kondisi yang bersangkutan.
“Kita juga akan menekankan apabila hal-hal itu sudah dilakukan, namun tetap terjadi suatu dispute [sengketa] tentunya akan ditindaklanjuti melalui, pertama, kesepakatan antar para pihak, perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung, dan itu diupayakan,” jelas Ogi.
Kemudian, sambungnya, dengan mekanisme Lembaga Arbitrase LAPS [Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa] atau dengan pengadilan. Ini sesuai amanah amar putusan MK.
Namun Ogi menegaskan, sebelum bicara ihwal jalan keluar penyelesaian sengketa tersebut, fokus pertama adalah melakukan upaya mitigasi yang sudah disarankan OJK.
Aset Tumbuh 2,2 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Ogi menuturkan bahwa aset industri asuransi sampai dengan November 2024 mencapai sebesar Rp1.126,93 triliun. Angka ini tumbuh 2,2% year on year (yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ogi merinci, total aset industri asuransi tersebut terdiri dari aset asuransi non komersial sebesar Rp223,35 triliun atau tumbuh 0,15% yoy dan aset asuransi komersial sebesar Rp903,58 triliun atau tumbuh 2,71% yoy.
“Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendaptan premi mencapai Rp296,65 triliun atau naik 2,22% yoy,” jelas Ogi.
Pendapatan premi asuransi komersil tersebut terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp165,13 triliun atau tumbuh 2,64% yoy dan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp131,52 triliun atau tumbuh 1,70%.
Sedangkan untuk asuransi non komersial, Ogi menjabarkan nilai premi yang didapat untuk sektor ini mencapai sebesar Rp116,11 triliun atau tumbuh 7,60% yoy.
Pertumbuhan asuransi jiwa dan asuransi umum sampai November 2024 ini didukung permodalan yang solid di mana secara agregat industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing 442,78% dan 321,62%.
“Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK sebanyak 120%,” terangnya. (J03).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.