JAKARTA (Waspada): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sepanjang periode 1 Januari—28 Februari 2025 kami telah memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 3.517 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari (Kiki) dalam update perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan buka bersama di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dari catatan OJK, ada sebanyak 17.019 pengaduan yang masuk ke data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) pada periode Januari—Februari 2025. Belasan ribu pengaduan itu meliputi 15.845 pinjol ilegal dan 1.174 investasi ilegal.
Kiki mengakui bahwa dari banyaknya kasus yang diadukan ke Satgas PASTI, sebagian mampu ditindaklanjuti. Namun, ada pula yang tidak bisa ditindaklanjuti, biasanya dikarenakan pusat aktivitas keuangan ilegal tersebut terjadi di luar negeri.
Menurutnya, tingginya aktivitas penipuan transaksi keuangan tersebut tercermin dari angka laporan penipuan yang kian membludak, terutama dalam tiga bulan terakhir ini.
“Pada periode 22 November 2024 sampai dengan 28 Februari 2025, laporan yang masuk ke IASC (Indonesia Anti-Scam Center) sebanyak 58.206 laporan, ini padahal baru tiga bulan,” ujar Kiki.
Dari angka tersebut, laporan korban yang langsung ke sistem IASC mencapai 18.963, sedangkan laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC mencapai hingga 39.243 laporan.
Adapun jumlah pelaku usaha yang terkait dengan laporan korban mencapai hingga 123. Kebanyakan adalah bank-bank yang itu-itu saja karena memang bank besar dengan kegiatan transaksi yang masif. Jumlah rekening yang dilaporkan 64.888, dan yang sudah diblokir langsung 28.807 rekening.
“Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun. Kalau tadi saya sampaikan di 2022—2024 Rp 2,5 triliun, ini baru tiga atau empat bulan sudah Rp 1 triliun. Total dana yang diblokir sekitar Rp 127 miliar,” ungkapnya.
Frederica mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penipuan transaksi keuangan. Hal itu mengingat aktivitas tersebut kini semakin masif, di tengah perkembangan digitalisasi.
“Sangat merajalela, sisi gelap digitalisasi membuat sangat mudah memindahkan rekening. Kalau dulu harus datang ke bank, ke teller, ngisi slip, transfer, lalu harus ke ATM, dan lain-lain, tapi sekarang (mudah) dengan jempol kita,” jelas Kiki. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.