JAKARTA (Waspada): Sepanjang 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Total sejak tahun 2925 sudah ada 136 bank yang dicabut izinnya, umumnya BPR.
“Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izinnya hanya PT Bank IFI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, di kutip Rabu (7/8/2024).
Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.
Dian menambahkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah bank yang dicabut izin usahanya akan bertambah tahun ini, mengingat masih banyaknya persoalan Keuangan di BPR.
Rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia, belum dicabut izinnya tapi sudah bermasalah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk melalui spin off dan merger . Karena salah satu tujuan spin off dan merger adalah guna memperkuat struktur perbankan di Indonesia. (J03).











