Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Selain Minta Fraksi DPR Dihapus, Fahri Juga Usulkan MPR Cukup Adhoc

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada): Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permananen, cukup adhoc saja. 

Menurut Wakil Ketua Umum Patai Gelora Fahri Hamzah, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.

MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945).

Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,” kata Fahri Hamzah, dalam Gelora Talk bertajuk ‘Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?’, Rabu (12/1/2022) di Jakarta.

Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.

“Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, diakan assembly, sosialisasikan oleh eksekutif,” urai Fahri Hamzah.

Karena itu, mantan Wakil Ketua DPR RI ini, menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).

“Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,” tegasnya.

Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan 7 Rancangan Undang Undang (RUU) kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD , termasuk mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,” katanya.

Namun, 7 RUU tersebut, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen, tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.

“Jadi kalau tugasnya hanya untuk melantik presiden dan wakil presiden dan bertugas untuk mengamandemen UUD 1945, MPR tidak perlu menjadi lembaga permanen, karena peristiwa itu bukan peristiwa yang terus terjadi,” ujarnya.

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR. 

Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.

Pasalnya, MPR sejak awal didesain hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.

“MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan,” katanya.

Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.

“Produk kebijakan jadi dipertanyakan legitimasi politiknya, walaupun secara legal formal sudah diketok,” tuturnya.

Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadi MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR.

Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.

“Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,” pungkas Fahri. (rel/J05)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *