JAKARTA (Waspada): Sektor informal seringkali terkendala verifikasi dokumen untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi.
Hal tersebut dikarenakan pekerja sektor informal tak memiliki slip gaji seperti karyawan yang punya pembuktian dokumen penghasilan secara teratur.
“Kalau bank lihatnya dokumen, sedangkan sektor informal dokumennya rada kacau,” kata Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, Nixon Napitupulu seusai dari Istana Negara, dikutip Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, masalah penyediaan KPR subsidi untuk sektor informal menjadi tantangan pihaknya, terutama dalam verifikasi dokumen. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan merangkul sektor informal mengajak menabung di BTN atau bekerja sama dengan pengelola jasa.
“Memang kami lagi buat skemanya, misalnya dia nabung 3 sampai 6 bulan itu saja dokumennya. Kalau track record-nya bagus, ya kita kasih,” ungkap Nixon.
Penjajakan membuka peluang untuk menyelesaikan skema tersebut bisa dilakukan. Apabila driver ojek online saat ini sudah bekerja sama dengan aplikator untuk menyalurkan kredit.
“Kaya driver ojek online, saya sebut merek depannya G. Kita ada kerja sama dia potong harian, nah itu ada dokumen kan, jadi bisa juga [mengajukan kredit],” jelasnya.
Tak hanya pengemudi ojek online, Nixon melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah bekerja sama dengan paguyuban tukang cukur asal garut (Asgar) guna memberikan kredit pada tuang pangkas.
“Itu paguyuban mwmbantu [verifikasi] kalau ada kaya gitu mudah. Kalau asosiasi kita sudah nemu, tapi kalau yang lepasan ini kita cari cara terus deh, mungkin nabung caranya,” pungkasnya.
Nixon menambah bahwa jumlah pembiayaan KPR yang dipersiapkan bagi pekerja sektor informal seperti pedagang kaki lima (PKL), pangkas rambut, hingga ojek online bakal ditambah. Dari semula 10% pada porsi total kredit FLPP yang diberikan menjadi 20%. (J03)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.