Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Sekjen DPR Antar UU IKN Ke Setneg

JAKARTA (Waspada): Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sore ini mengantar draf Undang Undang (UU), Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg). Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sekjen DPR Antar UU IKN Ke Setneg

IKLAN

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1) di Jakarta.

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” tandas Indra.

Diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara. (J05/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE