JAKARTA (Waspada): Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan setelah pihaknya menerima surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI mengantikan Jenderal Andika Perkasa, DPR kemudian akan menugaskan komisi terkait dalam hal ini Komisi I DPR RI untuk melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan Undang Undang.
“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” jelas Puan Maharani dalam konferensi pers di Media Center DPR RI Jakarta Senin (28/11/2022)
Dia menambahkan, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 21 Desember sebagai Panglima TNI dan pensiun sebagai anggota TNI pada 1 Januari 2023 mendatang. Artinya DPR masih memiliki waktu untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI.
“Insya Allah akan dilewati mekanisme sesuai dengan UU yang ada. DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima Surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” terang Puan Maharani..
Di tempat yang sama, Mensesneg Pratikno mewakili Presiden Jokowi menghaturkan rasa terima kasih kepada Ketua DPR RI dan para wakilnya.
“Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Dan kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI baru mengantikan Jenderal Andika.
Hal itu diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani usai menerima Surpres yang diantarkan Mensesneg Pratikno.
“Nama yang diusulkan Bapak Presiden Jokowi untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono yang saat ini menjabat sebagai KSAL,” tukas Puan Maharani. (J05)