JAKARTA (Waspada): Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Ia dianggap telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri dan melibatkan banyak aparat. Sementara tidak ada hal meringankan untuk Sambo.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara.
Pembelaan Pekan Depan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan, Selasa (24/1).
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Sambo berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis pun meminta agar majelis hakim memberi pihaknya waktu untuk menyusun nota pembelaan.
“Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Hakim Wahyu lantas memberikan waktu satu pekan kepada Sambo maupun penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
Dengan demikian, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
“Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan,” kata Wahyu.
“Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa,” sambungnya.
Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata jaksa.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(cnni)