Scroll Untuk Membaca

Nusantara

RUU PPRT Menunggu Respon Ketua DPR RI

JAKARTA (Waspada): Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, ( RUU PPRT), sudah dua tahun tertahan di Ketua DPR RI Puan Maharani. Sampai saat ini RUU itu belum juga dibahas oleh DPR RI.

Padahal, RUU itu sangat penting bagi 4,2 juta kaum perempuan yang bekerja di sektor domestik atau dalam rumah tangga. Khususnya terkait upah dan kekerasan yang terjadi selama bekerja. Baik di dalam maupun di luar negeri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

RUU PPRT Menunggu Respon Ketua DPR RI

IKLAN

“Jadi, jika Badan Musyawarah (Bamus) belum juga membawa ke paripurna untuk membahas RUU PPRT, maka kami akan melaporkan Ketua DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” tegas Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya dalam Forum Legislasi dengan tema “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga” bersama Theresia Sri Endras Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan), dan Eva Kusuma Sundari (Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT) secara virtual di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Menurut Willy, sejak 20 Juni 2020, RUU PPRT itu sudah di meja Ketua DPR RI, tapi sampai hari ini belum juga dibacakan di Paripurna DPR untuk dibahas.

“Padahal, PRT itu selama ini tidak dilihat sebagai pekerja, tapi diperlakukan seperti budak, banyak terjadi kekerasan, diskriminatif, dan tak ada kepastian hukum. Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja), pun tak mampu memberikan perlindungan,” ujarnya.

Kedua, klasterisasi RUU ini melibatkan para psikolog, pakar hukum, pegiat pekerja rumah tangga dan tenaga kerja lainnya, agar PRT mendapat perlakuan yang wajar di dalam maupun luar negeri.

“Sesungguhnya kita malu, bersurat tak pernah digubris. Juga, kenapa Pimpinan DPR RI sampai hari ini belum merespon RUU PPRT ini. Maka, mekanisme pelaporan ke MKD itu harus dilakukan,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan Eva Sundari, pihaknya berharap Puan Maharani mendukung untuk segera membahas RUU PPRT ini. Sebab, yang bekerja di sektor ini adalah kaum perempuan.

“Saya berharap Ibu Puan segera mengagendakan RUU PPRT ini ke paripurna DPR,” tambahnya.

Mantan anggota DPR RI dari FPDI Perjuangan itu berjanji untuk terus menyuarakan RUU PPRT tersebut. Toh, pimpinan DPR RI seperti Cak Imin, Dasco, Rachmat Gobel sudah setuju. Saya yakin Golkar juga akan mendukung.

“Kalaupun ada yang keberatan dengan draft RUU PPRT ini, kan bisa didiskusikan bersama. Apalagi, Presiden Jokowi sudah mendukung,” ungkap Eva.

Theresia juga berharap RUU PPRT yang ada sejak 2004 atau sembilan belas tahun lalu, mendapat dukungan dari Ketua DPR RI.

Apalagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024), maka dukungan Ketua DPR RI diharapkan sebagaimana dukungannya kepada UU TPKS dan lainnya.

“Sampai hari ini Komnas Perempuan menerima 2000-an pengaduan masyarakat terkait kekerasan PRT ini,” katanya.

RUU PPRT ini diharapkan memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT.

Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024, tapi belum juga dibahas.(j04)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE