RUU PKH Untuk Perjelas Pengelolaan Keuangan Haji

  • Bagikan
RUU PKH Untuk Perjelas Pengelolaan Keuangan Haji
RUU PKH Untuk Perjelas Pengelolaan Keuangan Haji JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2012 tantang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) penting dilakukan untuk memperjelas pengelolaan keuangan haji. Menurutnya, saat ini pengelolaan keuangan haji sangat rumit karena dikelola tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) . “Pengelolaan keuangan haji yang dipegang tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi begitu rumit Untuk itu diharapkan dengan hadirnya RUU PKH menjadi jelas,” ungkapnya saat memimpin rapat kerja Komisi VIII dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan haji menjadi semakin kompleks dan sulit dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Berulangnya permasalahan setiap tahun, lanjutnya, menunjukkan belum ada kejelasan lembaga mana yang bertanggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menekankan bahwa dana haji merupakan uang umat yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan ilmu dan pemahaman mendalam tentang manajemen risiko. “Jadi intinya kami (Komisi VIII DPR) masih mempelajari ini sehingga bagaimana nanti UU ini bisa memperjelas status dana haji,” tutur politisi Fraksi PKB ini. Marwan Dasopang menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyusun regulasi yang dapat memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam mengembangkan usahanya, sekaligus memastikan perlindungan dana umat. Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah bagaimana memperkuat peran pengelola dalam mengambil keputusan investasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. (j05)

JAKARTA (Waspada): Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 tahun 2012 tantang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) penting dilakukan untuk memperjelas pengelolaan keuangan haji.

Menurutnya, saat ini pengelolaan keuangan haji sangat rumit karena dikelola tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) .

“Pengelolaan keuangan haji yang dipegang tiga lembaga, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara (BP) Haji, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi begitu rumit Untuk itu diharapkan dengan hadirnya RUU PKH menjadi jelas,” ungkapnya saat memimpin rapat kerja Komisi VIII dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut II ini mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan haji menjadi semakin kompleks dan sulit dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Berulangnya permasalahan setiap tahun, lanjutnya, menunjukkan belum ada kejelasan lembaga mana yang bertanggung jawab secara penuh dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menekankan bahwa dana haji merupakan uang umat yang dikumpulkan dengan penuh perjuangan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan ilmu dan pemahaman mendalam tentang manajemen risiko.

“Jadi intinya kami (Komisi VIII DPR) masih mempelajari ini sehingga bagaimana nanti UU ini bisa memperjelas status dana haji,” tutur politisi Fraksi PKB ini.

Marwan Dasopang menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyusun regulasi yang dapat memberikan keleluasaan bagi BPKH dalam mengembangkan usahanya, sekaligus memastikan perlindungan dana umat.

Salah satu aspek yang tengah dikaji adalah bagaimana memperkuat peran pengelola dalam mengambil keputusan investasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. (j05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

RUU PKH Untuk Perjelas Pengelolaan Keuangan Haji

RUU PKH Untuk Perjelas Pengelolaan Keuangan Haji

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *